Jumat, 21 Oktober 2016

Lanjutan Perjalanan Guru Syekh Burhanuddin Dari Tiku Menuju Tapakis

Adapun dua buah botol yang satu berisi air dan satu lagi kosong tetap dibawa oleh Syekh Abdullah Arif karena botol ini akan menjadi pedoman olehnya dimana ia diizinkzn Allah akan tetap tinggal mengajar dan mengembangkan agama Islam. Setelah bermaaf-maafan dan bersalam-salaman, berangkatlah Syekh Abdullah Arif meninggalkan negeri Tiku dengan berjalan kaki menyisiri pantai. Sampailah ia di suatu tempat yaitu di pantai Tapakis, tiba-tiba kakinya terhenti tidak bisa diayunkan untuk melangkah sangatlah beratnya dan terpaksalah beliau beristirahat di situ. Dalam beristirahat itu teringatlah pituah (amanat) guru diMedinah, maka diisilah botol yang kosong dengan pasir pantai Tapakis lalu ditimbangnya, ternyata sama(seimbang)berat botol yang berisi air dari Medinah dengan botol yang diisi pasir pantai Tapakis. Maka disitulah bertemu pituah (amanat) gurunya Syekh Ahmad Qosyasyi, di negeri ini lah ia di izinkan Allah akan mengajar dan mengembangkan agama Islam kepada penduduk. Kemudian ditemuinyalah pemimpin Kampung (selanjutnya disebut Nagari) Tapakis. Setelah Syekh Abdullah Arif bertemu pemimpin Nagari Tapakis, diceritkanlah semua kisah perjalanannya mulai dari negeri Medinah sampai di Tapakis, lalu Syekh Abdullah Arif meminta izin untuk tinggal menetap kepada pemimpin Nagari Tapakis, karena kasihan mendengar kisah perjalanan Syekh Abdullah Arif, akhirnya diizinkanlah Syekh Abdullah Arif oleh pemimpin dan penduduk kampung (Nagari) Tapakis untuk menetap tinggal di Nagari Tapakis.



Setelah mendapat izin menetap oleh penduduk Nagari Tapakis, maka beliau perbuat (didirikan)lah Surau di Air Sirah gambar disebelah dulunya (Surau Syekh Air Sirah-Syekh Madinah-Syekh Abdullah Arif, Air Sirah adalah air berwarna coklat, hingga saat ini warna airnya belum pernah jernih, sekarang bernama Batang Tapakis, tempat berdiri Surau Syekh Madinah sebelah kanan dari Ulakan di ujung Jembatan Tiram) untuk tempat tinggal dan tempat menyampaikan peraturan agama Islam. Pekerjaan beliau dibantu bersama-sama oleh penduduk setempat sampai Surau selesai dibangun. Setelah Surau selesai dibangun, mulailah Syekh Abdullah Arif memberikan saran-saran agama Islam kepada penduduk yang datang ke Surau beliau dengan cara yang lemah lembut, sehingga tertariklah hati orang yang mendengar uraian untuk menganut agama Islam. Dengan jalan demikian tersiarlah agama Islam di Nagari Tapakis, maka ramailah orang menuntut(belajar) ilmu agama yang baru itu kepada Syekh Abdullah Arif.

Kanun Adalah Nama Kecil Syekh Burhanuddin Sebelum Bernama Pono

Tidak orang Tapakis saja yang belajar ilmu disitu bahkan ada pula yang datang dari daerah(Nagari) lain, salah seorang diantaranya datang dari Nagari Sintuak(=Sintuak) Lubuk Alung bernama si Kanun, bapaknya bernama si Pampak dan ibunyua bernama si Nili, suku Guci. Sebelumnya berasal dari Batipuh yang turun dari Pariangan Padang Panjang.

(dibuku yang ana baca) : Menurut kata2 di Minangkabau "jauh mencari induk dekat mencari suku; mamak ditinggalkan mamak didapati", yang agak mendekati bunyinya seperti ini: Menurut pepatah Minangkabau "jauah mancari suku dakek mancari indu; mamak di tinggakan, mamak di tapati, tabang basitumpu inggok mancakam".

Maka dicarilah indu di tapatilah seorang mamak dalam suku Guci bergelar Datuk Sati di negeri Sintuak(=Sintuk). Oleh Datuk Sati diberilah si Nili ibu si Kanun tanah sebidang untuk mendirika rumah dan tanah untuk bercocok tanam (bertani). Adapun kerja si Kanun tiap harinya menggembalakan ternak ibunya, seperti kerbau dan sapi. Sebab si Kanun sampai di Tapakis ialah semenjak dia tinggal di Sintuak dengan ibunya, dia kurang suka bergaul dengan orang-orang sekitar yang berpergaulan kurang menyenangkan hatinya (masa itu). Suatu hari Kanun berjalan-jalan mengikuti arah ke hilir aliran Sungai Batang Tapakis dengan tidak disadari sampailah ia di Nagari Tapakis. Disini dia menadapat khabar bahwa ada orang yang mengajarkan agama baru bernama Agama Islam yang tempatnya tidak jauh dari tempat dia mendengar yaitu di Air Sirah namanya. Mendengar khabar agama baru ini tertariklah hatinya dan pergi untuk menemui tempat dimana sumber khabar yang dia dengar, bertemulah dia dengan Syekh Abdullah Arif. Kedatangan si Kanun itu sangatlah berbesar hati Syekh Abdullah Arif dan langsung diterima menjadi murid disitu.

Kemudian si Kanun kembali pulang menemui ibu bapaknya, meminta izin untuk menuntut(=belajar) ilmu agama baru itu dan menetap tinggal bersama gurunya Syekh Abdullah Arif. Kemudian setelah mendapat izin kedua kedua orang tuanya, kembali pergi ke Surau Syekh Abdullah Arif di Air Sirah. Kemudian datang pula seorang pemuda bernama Idris suku Koto, gelar Majo Lelo, asal Tanjung Medan (sebelah Utara dan tetangga Nagari Tapakis) bermaksud untuk belajar agama pula disitu. Pergaulan si Kanun dengan Idris sangat akrab sekali sehingga ( istilah setempat: sepertanak an = sapariuak = satu periuk; selapik seketiduran = salapiak sakatiduran = satu tikar tempat tidur ).

Adapun si Kanun dalam belajar sangat rajin, pintar dan sangat hormat lagi khidmat kepada gurunya melebihi kawan-kawan yang lainnya. Hatinya sangat pula (terang = bersih), apa yang di ajarkan guru (lekas dapat = cepat diserap)olehnya, (tersimpan dalam hati = melekat tidak lupa-lupa lagi).

Syekh Burhanuddin Di Gelari Pakih PONO

Oleh karena kecerdasan si Kanun yang luar biasa itu gurunya Syekh Abdullah Arif sangat sayang kepadanya. Dari sekian banyak murid Syekh Abdullah Arif, si Kanun ini lah yang paling pintar dan sempurna dalam segala hal sehingga oleh gurunya dia digelari Pakih Sempurna, kawan/teman sesama mengaji/belajar memanggilkan Pakih Samparono, ada yang memanggil Pakih Sampono dan akhirnya secara cepat di panggilkan Pakih Pono ( kebiasaan/lazim di Pariaman nama seseorang dipanggil singkat seperti : Ridwan dipanggilkan Duwan; Abdullah dipanggilkan Dulah; Zainul Abidin dipanggilkan Bidin dan lain sebagainya, maka lazimlah Pakih Sempurna di panggikan Pakih PONO, dan begitulah seterusnya.

Syekh Abdullah Arif, dimasyhurkan orang juga dengan panggilan Syekh Air Sirah karena tempat tinggal beliau di Air Sirah,ada juga dipanggilkan Syekh Madinah , karena dia datang dari tanah Arab yakni Medinah Al Munawwarah, sayang umur Syekh Abdullah Arif tidak panjang, sedangkan Pakih PONO waktu itu pelajarannya baru tingkatan awal. Terasa tidak lama lagi akan bergaul dengan para murid, Syekh Air Sirah segera memanggil murid kesayangannya dan lalu memberikan nasehat serta amanat :

Rupanya telah berlaku Qudrat dan Iradat Allah atas diri aku. Hingga inilah aku dapat memberimu pelajaran kepada engkau, sebab rasanya tidak lama lagi kita akan bergaul. Dari itu pesan aku kepada engkau sepeninggal aku nanti teruskanlah pelajaran engkau kepada Syekh Abdurauf di Aceh. Mungkin dia telah pulang dari Medinah, Syekh Abdurauf itu adalah murid Syekh Ahmad al Qusyasyi. Aku dengan Syekh Abdurauf kawan sama-sama berguru kepada Syekh Ahmad al Qusyasyi. Hanya perlainan=perbedaannya aku lebih dahulu menerima ijazah daripadanya. Aku disuruh oleh Syekh Ahmad al Qusyasyi mengembangkan agama Islam kemana yang aku sukai diberi bersyarat dengan dua buah botol; yang satu berisi air, yang satu kosong. Dimana sama beratnya tanah dengan air yang dibawa itu, maka disitulah tempat aku mengajar. kiranya disinilah sama beratnya tanah dengan air yang aku bawa itu. Itulah sebabnya aku tinggal mengajar di sini. Itulah amanat aku kepada engkau wahai Pakih PONO. Maka menjawablah Pakih PONO dengan hati yang sangat sedih dan meneteskan air mata :Insyaallah hamba terima amanah Tuan Syekh itu.

Tidak lama sesudah itu Syekh Abdullah Arif atau Syekh Air Sirah atau Syekh Madinah berpulang kerahmatullah, semoga Allah memulyakan HambaNYA ini. Amin !

Adapun Pakih PONO di Nagari Sintuk sekembalinya dari Air Sirah sifatnya makin pendiam, dia tidak suka bergaul dengan orang-orang jahil. Kesukaannya ialah memencil2kan diri=menyendiri.Pakih PONO memberikan nasehat dan petunjuk kepada orang2 yang suka bergaul dengannya mengharapkan supaya menganut agama Islam. Itulah agama yang betul yang membawa manusia ke jalan kebaikan dan memperbaiki akhlak kepada yang sebaik-baiknya. Begitu juga membawa kebahagiaan di akhirat nanti dan ditempatkan Tuhan surga Jannatun Naim. Kalau kita kembali keagama yang lama, yaitu agama jahiliah yang mengharuskan kepada meminum tuak, menyabung ayam, berjudi dan lain-lainnya, kita akan menerima kecelakaan dan kesengsaraan, terjadinya permusuhan di dunia ini dan kalau mati kita akan menerima azab dari Allah yang menjadikan sekalian alam ini, semenjak dalam kubur sampai ke negeri akhirat. Nasehat dan perbuatan Pakih PONO yang demikian itu, yang selalu menyelami adat istiadat jahiliah yang telah mendarah daging pada rakyat dan pemuka-pemuka masyarakat di Sintuk itu, menjadikan Pakih PONO sangat dibenci, dilarang dan agar berhenti melanjutkan ajakan ke agama barunya itu. Oleh karena Pakih PONO tetap juga memberi nasehat kepada orang-orang yang bergaul dengan dia, akhirnya dijatuhi hukum menurut adat jahiliah kepada Pakih PONO. Tetapi sebelum hukuman itu di jalankan atas dirinya, maka hali itu disampaikan oleh kawan-kawannya kepadanya. Oleh sebab itu dengan cara diam-diam berangkatlah Pakih PONO meninggalkan Nagari Sintuk dengan tidak diketahui ke mana perginya. Setelah sampai di luar Nagari Sintuk, teringatlah olehnya pesan dan amanat gurunya Syekh Abdullah Arif tempo hari yang menyuruh dia meneruskan menuntut/belajar ilmu kepada Syekh Abdurauf di Aceh. Maka dibulatkannya tekad dan langsung menuju tanah ACEH

SEJARAH NAGARI KURANJI HILIR

Sejarah daerah Minangkabau berawal dari berdirinya Tiga Luhak yaitu : Luhak Tanah Datar, Luhak Agam, Luhak Lima Puluh Kota, Kemudian semakin berkembangnya masyarakat maka terbentuklah wilayah-wilayah rantau, salah satunya adalah Rantau Kelarasan XII Koto, dari Taratak menjadi Dusun, dari Dusun menjadi Koto, dari Koto menjadi Nagari.

Konon kabarnya dahulu rombongan Rantau daulat Sibaludu meneruskan perjalanan sampai di Kuranji Sabatang Panjang mengankat penghulunya tertua dalam daerah kuranji Sebatang Panjang diantaranya :

1. RKY. Kando Marajo
2. RKY. Bunsu
3. RKY. Tumbagindo
4. RKY. Lacumano

:
:
:
:

Caniago
Koto
Tanjung
Piliang

Didalam Wilayah XII Koto diantaranya :

1. Simpang
2. Sari Manih
3. Lambeh
4. Gajah Tapuruak
5. Malai
6. Sungai Garingging

7. Guguak
8. Koto Tinggi
9. Kuranji
10. Sungai Sirah
11. Gasan
12. Koto Panjang


Terdiri Rajo Nan Batigo Basa Nan Sambilan Andiko Basa Nan Salapan, Penghulu Pemuncak Adat ( Dasar) empat Penghulu Andiko Seratus Dua Puluh.

Kemudian pada masa penjajahan Belanda pelarasan XII Koto terpecah menjadi Tiga sebab memudahkan dalam pemerintahan Belanda waktu itu, karna terlalu luas terdiri dari :

1. Pematang Aur Malintang dengan Rajo RKY. Sadeo
2. Pematang Malai dengan Rajo RKY.Dimalai
3. Pematang Kuranji Sebatang Panjang dengan Rajo RKY. Maharajo Lelo.

Kemudian pada masa itu pemerintahan Belanda ingin lagi merampingkan pemerintahannya sehingga Pematang kuranji Sabatang Panjang di bagi lagi dalam bidang pemerintahan menjadi dua :

1. Kuranji Hulu
2. Kuranji Hilir

Namun sampai sekarang kelarasan XII Koto tidak berobah masih terpelihara dengan baik khususnya di bidang Adat namun dalam pemerintahan sudah terpecah-pecah salah satunya Nagari Kuranji Hilir.

Sampai tahun 1979 satuan pemerintahan terkecil di Sumatera Barat adalah nagari, yang sudah ada sebelum kemerdekaan Indonesia. Dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa, status nagari dihilangkan diganti dengan desa, dan beberapa jorong ditingkatkan statusnya menjadi desa. Kedudukan wali nagari juga dihapus dan administrasi pemerintahan dijalankan oleh para kepala desa.

Namun sejak bergulirnya reformasi pemerintahan dan otonomi daerah, maka sejak pada tahun 2001, istilah "Nagari" kembali digunakan di provinsi Sumatera Barat. Hal ini didasari dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah atau yang lebih dikenal dengan istilah Undang-undang Otonomi Daerah, sehingga membuka peluang bagi Pemerintahan Daerah (Pemda) untuk menggali aspek-aspek sosial budaya setempat dalam mendukung pembangunan.
Peluang ini dimanfaatkan oleh Pemda Propinsi Sumatera Barat dengan menetapkan kembali Sistem Pemerintahan Nagari (SPM) sekaligus menjadikan kembali nagari sebagai unit pemerintahan terbawah menggantikan desa yang sebelumnya telah hampir satu generasi diberlakukan di daerah Sumatera Barat. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat nomor 9 tahun 2000 hanya mengatur hal yang pokok-pokok dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, sedangkan secara detail dan teknis diatur oleh Pemerintah Kabupaten dengan peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman sesuai dengan kewenangan otonomi yang dimiliki dan keanekaragaman serta spesifik Nagari yang bersangkutan.

Pemerintahan nagari merupakan suatu struktur pemerintahan yang otonom, punya teritorial yang jelas dan menganut adat sebagai pengatur tata kehidupan anggotanya, sistem ini kemudian disesuaikan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia, sekarang pemerintah provinsi Sumatera Barat menetapakan pemerintah nagari sebagai pengelola otonomi daerah terendah untuk daerah kabupaten mengantikan istilah pemerintah desa yang digunakan sebelumnya. Sedangkan untuk nagari yang berada pada sistem pemerintahan kota masih sebagai lembaga adat belum menjadi bagian dari struktur pemerintahan daerah.

Nagari pada awalnya dipimpin secara bersama oleh para penghulu/datuk di nagari tersebut, kemudian pada masa pemerintah Hindia-Belanda dipilih salah seorang dari para penghulu tersebut untuk menjadi wali nagari (angku palo). Kemudian dalam menjalankan pemerintahannya, wali nagari dibantu oleh beberapa orang kepala jorong atau wali jorong, namun sekarang dibantu oleh sekretaris nagari (setnag) dan beberapa pegawai negeri sipil (PNS) bergantung dengan kebutuhan masing-masing nagari. Wali nagari ini dipilih oleh anak nagari (penduduk nagari) secara demokratis dalam pemilihan langsung untuk 6 tahun masa jabatan.

Yang dimaksud pemerintahan Nagari dalam Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 tahun 2000 adalah kegiatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah yang dilaksanakan oleh organisasi pemerintah terendah tetapi tidak lagi berada dibawah Camat karena Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa. Oleh karena itu Pemerintah Nagari berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga Nagari berdasarkan otonomi asli yang dimilikinya.

Dalam hal ini Pemerintah Nagari dapat mengembangkan peran serta seluruh masyarakat secara demokratis dengan memanfaatkan nilai-nilai budaya Minangkabau serta peranan lembaga Adat Nagari/ Kerapatan adat Nagari dan lembaga unsur lainnya sebagai mitra dalam rangka pemberdayaan masyarakat nagari masing-masing.
Diposkan oleh Nagari Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau

Batas-Batas Nagari Ulakan

  1. 1.      Batas-Batas Nagari Ulakan
    1. Secara Administratif
Batas nagari secara administrative telah ditentukan oleh masing-masing pemerintahan kabupaten di masing-masing daerah. Batas nagari ulakan secara administrative diatur dalam Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 tahun 2002 yang kemudian direvisi menjadi Perda Nomor  5 tahun 2009 tentang pemerintahan bernagari.

  1. Secara Adat
Batas Nagari Ulakan secara adat telah disebutkan dalam pepatah “Nan sajangkau Salepai Daun Siriah, Nan Salingka Carano”.

“Nan Sajangkau Salepai Daun Siriah”
Maksudnya ; Menurut adat niniak mamak nan sapuluah sabaleh jo bijo rajo artinya adat sa incek, pusako sabuah, pinang sarumpun, badia salakak, rantai sarawan, anjiang siukua, galah sabatang.
Artinya : Penentuan batas Nagari Ulakan yang ditetapkan oleh Niniak Mamak berdasarkan pembagian tanah ulayat yang telah ditentukan melalui perundingan oleh niniak mamak Nan Sabaleh. Batas-batas tersebut berada pada ujung kekuasaan tanah ulayat suatu kaum yang telah dibagi. Antara niniak mamak nagari ulakan dengan niniak mamak nagari tetangga pada masa dahulunya masih terdiri dari satu kerapatan adat nagari.

“Nan salingka carano”
Maksudnya : rang tuo sa pandapat, penghulu sa undiko (sa adat), alim sakitab dalam artian urang tuo bajalan dengan pandapat, penghulu bajalan dengan adat, alim bajalan dengan aturan itu menurut aturan nan Salepai daun siriah, Nan Salingka carano. Artinya : setiap wilayah masing-masing nagari memiliki satu pemakaian adat yang sama tetapi aturannya berbeda-beda.


Maksudnya yaitu:
  1. Antara Ulakan dengan Pauh kambar menurut adat barek sapikua, ringan sajinjiang dalam artian barek nan ka dipikua ringan nan ka dijinjiang Pauah Kambar Bintungan Tinggi. Begitu pun sebaliknya antara Pauh Kambar, Bintungan Tinggi dengan Nagari Ulakan.
  2. Antara Ulakan dengan Kurai Taji menurut adat barek sapikua, ringan sajinjiang dalam artian barek nan samo ka dipiikua ringan nan samo ka dijinjiang Sunur Kurai Taji. Begitu pun sebaliknya antara Sunur Kurai Taji dengan nagari Ulakan.
  3. Antara Ulakan dengan Nagari Tapakis dan Ketaping batasnya menurut adat Barek nan samo ka mammikua ringan nan samo ka manjijiang Tapakis dan Ketaping. Begitu pun sebaliknya. Antara Tapakis, Ketaping dan Ulakan.

Dari cara pemakaian adat inilah batas antara Nagari Ulakan, dengan Nagari Tapakis, Nagari Pauh Kambar, Nagari Bintungan Tinggi, Nagari Sunur Kurai Taji  dapat dibedakan, yang secara fisiknya ditandai dengan batas-batas tanah ulayat dari suatu kaum yang ada pada daerah tersebut.
Misalnya : Batas Nagari Ulakan sebelah Utara yang berada pada tanah ulayat Rang Kayo Rajo Amai Said yang terletak di Ujuang Gurun/Tabiang Guntuah Korong Kampung Aru, berbatasan dengan Nagari Pauah Kambar yang berada di Ujuang Gurun juga yang terletak di Korong Pauh Kambar Hilir. Hal ini telah disesuaikan oleh niniak mamak nan sabaleh dalam membagi tanah ulayat.
  1. d.      Acuan Batas Nagari Ulakan
    1. Secara Histiografi Tradisional
Nagari Ulakan sebagai wilayah pemerintahan terendah memiliki batas-batas sebagai berikut :
v  Sebelah Utara: Nagari Padang Bintungan dan Nagari Pauh Kambar (Kec. Nan Sabaris) lataknyo di (“Persawahan” Ujuang Gurun/ Tabiang Guntuah)
v  Sebelah Timur : Nagari Sintuak Toboh Gadang dan Nagari Tapakis barado
( “ Sungai Batang Tapakis” Taluak Pasak)
v  Sebelah Barat : “Nagari Sunur Kurai Taji (Kec. Nan Sabaris) batampek di (“Tanah Gangkah” Korong Muaro).
v  Sebelah Selatan : Samudera Hindia.
  1. Dokumen Tertulis (Peta Perjanjian)
Setelah melakukan wawancara dengan Bapak Sukiman (Wali Nagari Ulakan), Sudirman Rang Kayo Rajo Mangkuto (Ketua KAN Ulakan),  H. Khatib Mukthar Malin Nan Itam ( Malin Adat Nagari Ulakan) ditambah dengan keterangan beberapa tokoh masyarakat yang memberikan penjelasan bahwa pada masa dahulu nagari Ulakan dengan nagari yang sepadan (perbatasan) tidak pernah membuat peta perjanjian dalam menentukan batas nagari, karena secara sako dan pusako batas-batas tersebut telah ditentukan berdasarkan pembagian tanah ulayat oleh Niniak Mamak nan sabaleh dari suku-suku yang mendirikan nagari ditambah dengan daerah-daerah kantong, yaitu tanah-tanah yang terletak antara masing-masing ulayat suku.
Secara administratif wilayah nagari ulakan digambarkan dalam peta berikut :








GAMBAR. Peta Nagari Ulakan di ambil 8 Oktober 2012.
  1. e.       Sejarah Batas Nagari Ulakan
    1. Siapa yang Menetapkan, mengapa beliau yang berwenang?
Penetapan batas nagari Ulakan dengan nagari sepadan (nagari tetangga) ditetapkan oleh niniak mamak nan sabaleh berdasarkan kekuasaan tanah ulayat suatu kaum dibawah pembinaan Kerapatan Adat Nagari.

Yang dikatakan niniak : Rang Kayo Rajo Amai Said, Rang Kayo Rajo Dihulu, Rang Kayo Rajo Sulaiman, Rang Kayo Rajo Mangkuto, dan Bijo rajo yang disebut Datuak Tamin Alam.
Dan yang dikatakan Mamak :  Datuak Malelo Pandak (suku Jambak), Datuak Nan Kodo Sati (suku Panyalai/Caniago), Datuak Jan Batuah (suku Guci/Piliang), Datuak Pripatiah ( suku Sikumbang ), Datuak Batuwah (Suku Tanjuang), dan Datuak  Koto.

  1. Bagaimana penetapannya
    1. Penetapan batas nagari Ulakan sebelah Utara yang berada di Ujuang Gurun/ Tabiang Guntuah, karena ujuang gurun merupakan daerah yang paling ujung dari kekuasaan tanah ulayat tiga nagari dari kaum yang bersangkutan, diantara tiga nagari tersebut yaitu : Nagari Ulakan, Nagari Pauh Kambar dan Nagari Bintungan Tinggi.
    2. Penetapan batas nagari Ulakan sebelah timur yang berada di taluak pasak yang berbatasan dengan nagari Tapakis, karena disitulah penempatan Datuak Panduko Magek selaku panungkek niniak nan sabaleh dari nagari nan tigo yaitu : Nagari Ulakan, Nagari Tapakis dan Nagari Ketaping. Niniak nan sabaleh tersebut adalah dari Nagari Ulakan : Rang Kayo Rajo Amai Said, Rang Kayo Rajo Dihulu, Rang Kayo Rajo Sulaiman, Rang Kayo Rajo Mangkuto, dan Bijo rajo yang disebut Dt Tamin Alam. Dari Nagari Tapakis : Rang Kayo Rajo Tan Basa, Rang Kayo Rajo Basa, Rang Kayo Rajo Malako, Rang Kayo Rajo Malakewi, Rang Kayo Rajo Batuah dan Rang Kayo Rajo Sampono di nagari Katapiang. Di Taluak Pasak inilah letaknya Rumah gadang Rajo Sulaiman (Niniak dari Nagari Ulakan) dan Surau Pertemuan tempat Syech Burhanuddin pertama kali mengaji dengan Syech Madinah. Taluak Pasak merupakan ulayat dari Rang Kayo Rajo Sulaiman yang berada pada perbatasan antara nagari Ulakan dengan nagari Tapakis yang dibatasi oleh sungai batang Tapakis

  1. Penetapan batas nagari Ulakan sebelah barat dengan Sunur Kurai Taji terletak di Tanah Gangkah di Korong Muaro. Pada masa dahulu di wilayah tersebut dihuni oleh Inyiak Gadang Kanso selaku orang pemberani (Urang Bagak) dari nagari Ulakan yang mengawasi orang dari nagari lain masuk ke nagari Ulakan, dan pada masa itu ada orang dari nagari lain masuk ke nagari Ulakan lewat dilokasi tersebut dengan sigap inyiak gadang kanso menghadangnya/menggertaknya dengan menghentakan kakinya ke tanah sehingga tanah tersebut gangkah (Retak) sehingga kaki beliau terkubur sampai lutut karena hentakan kakinya yang begitu kuat. Melalui peristiwa inilah tanah gangkah dijadikan perbatasan oleh masyarakat nagari Ulakan dengan nagari Sunur Kurai Taji.

  1. Kapan ditetapkan
Waktu penetapan batas nagari Ulakan sampai sekarang tidak diketahui lagi oleh siapapun karena waktunya yang sudah lama. Sebelum islam masuk ke nagari Ulakan yang dikembangkan oleh syech burhanuddin, pada masa itu nagari Ulakan sudah memiliki territorial pemerintahan yang sudah memiliki batas-batas tertentu dibawah bimbingan niniak mamak salingka nagari (KAN).

  1. Dimana ditetapkan
Lokasi Niniak mamak nan sabaleh melakukan perundingan dalam menetapkan pembagian tanah ulayat yang sekaligus dijadikan sebagai pedoman batas nagari bertempat di Dalam Pandan di wilayah Ulayat Rajo Dihulu pada saat itu nama daerahnya Padang Kampuang-kampuangan sekarang Korong Kampung Gelapung.

  1. f.       Kondisi Batas Nagari saat ini
    1. Sosialisasi
Sosialisai dalam memberitahukan batas-batas nagari Ulakan selama ini hanya disampaikan secara lisan oleh tokoh-tokoh masyarakat kepada generasi muda. Secara fisik batas-batas yang telah ditentukan tersebut jelas dan mudah diketahui oleh semua orang. Akan tetapi secara adat batas-batas nagari Ulakan tersebut disosialisasikan oleh mamak kepada kemenakan  sesuai dengan tambo yang dimiliki oleh kaum yang bersangkutan yang sesuai dengan batas-batas tanah ulayat kaumnya.

  1. Penjagaan dan Perawatannya
Secara historis pada masa dahulu setelah ditetapkannya batas nagari berdasarkan perundingan antara niniak mamak nan sabaleh dari masing-masing nagari, batas nagari ulakan dijaga oleh parik paga yang diambil dari dubalang masing-masing rajo di nagari Ulakan yang tugasnya menjaga keutuhan wilayah, dan secara adat (mamaga adat jangan rusak) secara syara’ (menjaga syara’ jangan runtuh). Sampai sekarang tugas dari parik paga ini masih berjalan dengan baik sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh niniak mamak.

  1. Apakah ada konflik dengan nagari tetangga
Dalam konteks adat dan budaya nagari ulakan dengan nagari tetangga nya tidak pernah terjadi konflik, namun dari sisi lain dalam masalah perekonomian masyarakat nagari ulakan pernah terlibat konflik dengan masayarakat nagari sunur pada tahun 1970. Pada masa itu konflik yang terjadi disebabkan oleh kesalahpahaman antara pedagang ikan masyarakat ulakan dengan pedagang ikan dari nagari sunur di pasir sebelah kota padang. Pertengkaran pada waktu itu sempat menelan korban dari masyarakat nagari sunur dan akhirnya konflik dapat diredam oleh pemerintahan kabupaten yang dibantu oleh niniak mamak salingka nagari kedua belah pihak.

Profil Kecamatan Ulakan Tapakis

Kecamatan Ulakan Tapakis merupakan satu dari 17 (tujuh belas) kecamatan  yang terdapat di Kabupaten Padang Pariaman dengan luas wilayah 38,85 Km2 dan jumlah penduduk 18.369 jiwa.  Kecamatan Ulakan Tapakis terletak di pantai barat Pulau Sumatera dengan panjang garis pantai 7,5 km dan ketinggian dari permukaan laut 2,0 M dpl . Kecamatan Ulakan Tapakis mempunyai 1 (satu) buah pulau kecil, yaitu Pulau Pieh seluas 3 ha. 
  • 1. Kondisi Geografis
Secara geografis Kecamatan Ulakan Tapakis terletak pada 0º18’30″-0º50′ Lintang Selatan dan 99º56′-100º28′ Bujur Timur dengan batas wilayah sebagai berikut :
  • ð Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Nan Sabaris
  • ð Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Batang Anai
  • ð Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Lubuk Alung
  • ð Sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.

Secara administrasi pemerintahan, Kecamatan Ulakan Tapakis terdiri dari 2 (dua) nagari dan 33 (tiga puluh tiga) korong. Berikut ini data dari masing-masing nagari.
TABEL 1
NAMA-NAMA NAGARI DAN KORONG
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO NAMA NAGARI JUMLAH/NAMA KORONG LUAS (Ha)
1 ULAKAN 19 KORONG
21


  • 1. Lapau Kandang
  • 2. Maransi
  • 3. Kampuang Ladang
  • 4. Tiram
  • 5. Sei Gimba Gantiang
  • 6. Sikabu
  • 7. Padang Toboh
  • 8. Kampuang Koto
  • 9. Kampuang Galapuang
  • 10. Pasa Ulakan
  • 11. Padang Pauah
  • 12. Bungo Pasang
  • 13. Gantiang Tangah Padang
  • 14. Cubadak Palak Gadang
  • 15. Manggopoh Dalam
  • 16. Manggopoh Ujuang
  • 17. Binuang
  • 18. Koto Panjang
  • 19. Tanjuang Medan

1 TAPAKIS 14 KORONG
18


  • 1. Batang Gadang
  • 2. Tiram
  • 3. Rimbo Karambia
  • 4. Surau Kandang
  • 5. Parit
  • 6. Batang Kambaru
  • 7. Surau Duku
  • 8. Kalamuntuang
  • 9. Lubuak Aro
  • 10. Kampuang Pauah
  • 11. Kubu
  • 12. Rawang
  • 13. Kasai
  • 14. Kabun

Sumber : Data diolah, 2008.
Jarak Nagari ke Ibukota Kecamatan, Kabupaten dan Propinsi tergambar pada table berikut ini.

TABEL 2
JARAK NAGARI-NAGARI DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
KE IBUKOTA KECAMATAN, KABUPATEN DAN PROPINSI
NO.
NAGARI
JARAK KE IBUKOTA
KECAMATAN
KABUPATEN
PROPINSI
1.
Ulakan
1
7
58
2.
Tapakis
7
13
10
Sumber : KDA, 2007.
  • 2. Kependudukan
•a.Jumlah Penduduk
Berdasarkan laporan kependudukan, jumlah penduduk kecamatan Ulakan Tapakis adalah sebagai berikut :

TABEL 3
JUMLAH PENDUDUK DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS TAHUN 2008
NO.
NAGARI
JUMLAH KK
JUMLAH PENDUDUK (Jiwa)
L
P
JUMLAH
1.
Ulakan
3.169
6.673
6.878
13.559
2.
Tapakis
1.238
2.292
2.501
4.810

4.407
8.965
9.379
18.344
Sumber : Laporan Kependudukan Bulan Agustus 2008
•b.            Mata Pencaharian Penduduk
  • 3. Hidrologi
Kecamatan Ulakan Tapakis dilalui oleh 2 buah sungai yaitu Batang Ulakan dan Batang Tapakis. Secara ekonomis, sungai-sungai ini merupakan pendukung bagi kegiatan irigasi dan budidaya perikanan oleh masyarakat Ulakan dan Tapakis.
  • 4. Daerah Rawan Bencana
Daerah rawan bencana di kecamatan Ulakan Tapakis digolongkan menjadi 3 bagian yaitu bencana banjir, bencana gempa bumi dan tsunami.
•a.Banjir
Penyebab dari bencana alam banjir di kecamatan Ulakan Tapakis adalah curah hujan yang cukup tinggi, tipe dan karakter daerah sebagai tempat bermuaranya sungai-sungai dan kurang normalnya aliran sungai. Secara umum bencana banjir yang sering pada saat curah hujan tinggi disebabkan oleh kondisi sungai yang kurang normal sehingga menghambat aliran air.
Dari 2 (dua) sungai yanag ada di kecamatan Ulakan Tapakis, 1 (satu) diantaranya yaitu Batang Tapakis telah dilaksanakan normalisasi sungai pada tahun 2007 terutama pada bagian muara. Dengan adanya pelaksanaan normalisasi ini, selama musim hujan pada akhir tahun 2008 dan awal tahun 2008 tidak terjadi lagi banjir disekitar Batang Tapakis.
•b.            Gempa Bumi dan Tsunami
Dari identifikasi bencana yang dilakukan, didapatkan bahwa bencana yang sering terjadi di Ulakan adalah banjir, kebakaran, abrasi pantai daan gempa serta tsunami sebagaimana data di bawah ini.
TABEL 4
DATA KERENTANAN TERHADAP BENCANA
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
JENIS BENCANA
JML KORONG TERANCAM
JML PENDUDUK TERANCAM
1
Banjir
21
8.902
2
Gempa dan Tsunami
33
18.369
3
Abrasi Pantai
7
453
Sumber : Hasil Pendataan Kerjasama dengan LSM Kogami, 2007.
Bencana banjir sering terjadi pada saat musim hujan pada sekitar dua aliran sungai di Ulakan dan Tapakis. Bencana ini menyebabkan terganggunya aktifitas masyarakat yang biasanya berlangsung 1 sampai 2 hari.
Kecamatan Ulakan Tapakis juga sangat rentan terhadap bahaya gempa dan tsunami. Hal ini disebabkan karena wilayahnya yang berada di pesisir pantai. Dalam hal ini, pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui program peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana, telah dilaksanakan sosialisasi mengenai kesiagaan terhadap bencana (disaster preparedness). Upaya membangun kesiagaan ini melibatkan seluruh komponen masyarakat dan pelajar yang dilaksanakan melalui sosialisasi dan simulasi.
  • 5. Penggunaan Lahan
Kecamatan Ulakan Tapakis seluas 3.860 Ha, yang terdiri dari 2 (dua) nagari meliputi daerah yang telah dimanfaatkan/dibangun yang digunakan untuk berbagai kebutuhan masyarakat seperti perumahan dan permukiman serta pertanian, perkebunan dan sebagainya. Pengunaan lahan terbesar adalah untuk sawah yaitu 36% dari luas kecamatan Ulakan Tapakis, dan yang terkecil untuk jalan sebesar 7% dari luas kecamatan Ulakan Tapakis.
Selanjutnya dapat dilihat dari table berikut ini :
TABEL 5
PERSENTASE LUAS LAHAN MENURUT PENGGUNAANNYA
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO.
JENIS PENGGUNAAN
LUAS (Ha)
Persentase (%)
1.
Sawah
1.810
46,891
2.
Tegal/Ladang/Huma
1.567
40,596
3.
Pekarangan/Perumahan
264
6,839
4.
Padang Rumput
10
0,259
5.
Kolam
15
0,389
6.
Sementara tak diusahakan
49
1,269
7.
Kayu-kayuan
20
0,518
8.
Pantai
20
0,518
9.
Perairan Umum
7
0,181
10.
Lain-lain
98
2,539
Jumlah
3.860
100
Sumber : KDA 2007
  • 6. Pemerintahan
•a.            Visi dan Misi
Visi : “Profesional dalam melayanani, membina dan memfasilitasi untuk kesejahteraan masyarakat”.
Misi :
  • 1. Meningkatkan kualitas SDM aparatur kecamatan serta aparat dan lembaga nagari untuk mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertaqwa, beradat dan berbudaya.
  • 2. Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah kecamatan dan kelembagaan nagari yang partisipatif dan bertanggung jawab.
  • 3. Mewujudkan dan menegakkan aturan-aturan hukum yang mendukung kelembagaan nagari serta mendorong berkembangnya aturan-aturan nagari.
  • 4. Memfasilitasi dalam menumbuhkembangkan pertanian, kelautan dan perikanan, kepariwisataan, ekonomi kerakyatan dan memberdayakan lembaga ekonomi masyarakat berbasis nagari.
  • 5. Membangun akses permodalan melalui kemitraan rantau dan nagari untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • 6. Menfasilitasi pembangunan sarana prasarana social dan ekonomi untuk membuka peluang dalam upaya paningkatan perekonomian masyarakat.
 Pelaksanaan Tugas Pemerintahan
Dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, pemerintah kecamatan Ulakan Tapakis melaksanakan kewenangan yang mencakup koordinasi, perizinan, rekomendasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi dan sebagainya. Koordinasi, pembinaan dan pengawasan dilaksanakan dengan mengadakan pertemuan dengan unsur-unsur terkait seperti Muspika dan Kepala Cabang Dinas/Instansi se Kecamatan Ulakan Tapakis. Begitu juga dengan tugas-tugas fasilitasi dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam upaya fasilitasi, terutama demi kesinambungan pelaksanaan pemerintahan nagari, di kecamatan Ulakan Tapakis juga telah dilaksanakan pemilihan wali nagari yaitu di Nagari Ulakan dan Nagari Tapakis. Dalam proses pemilihan wali nagari ini, di nagari Tapakis diikuti oleh 3 calon wali nagari dan di Nagari Ulakan diikuti oleh 5 calon wali nagari. Berkat kerjasama seluruh instansi terkait, pelaksanaan proses pemilihan wali nagari ini dapat berjalan lancar dan aman.
Dalam proses pemilihan wali nagari Ulakan dan Tapakis, jumlah pemilih yang berpartisipasi dalam memberikan suara untuk memilih wali nagari meningkat dari periode pemilihan sebelumnya, baik di nagari Ulakan maupun Tapakis. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin di nagari ini menunjukkan meningkatnya kepedulian masyarakat untuk menentukan yang terbaik. Hal ini juga menunjukkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Persentase peningkatan partisipasi pemilih dalam memilih walinagari di kecamatan Ulakan Tapakis dapat dilihat pada table di bawah ini.
TABEL 6
PERSENTASE PEMILIH YANG MENGGUNAKAN HAK PILIH
PADA PEMILIHAN WALI NAGARI
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS 
NO
NAGARI
TAHUN 2003
TAHUN 2008
1 Ulakan 35 % 83%
2 Tapakis 65 % 69%
Sumber : Bamus Nagari Ulakan dan Tapakis, 2008.
Berikut daftar nama-nama wali nagari terpilih di kecamatan Ulakan Tapakis.
TABEL 7
DAFTAR NAMA-NAMA WALI NAGARI TERPILIH
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS PERIODE 2008-2014
NO
NAMA
ALAMAT
KET
1 Sudirman Tapakis
2 Sukiman Ulakan
Sumber : Bamus Nagari Ulakan dan Tapakis, 2008.
Dari sector pelayanan, sesuai dengan visi pemerintah kecamatan Ulakan Tapakis untuk melayani secara lebih baik, maka perlu penyediaan sarana prasarana kantor yang memadai.
Untuk meningkatkan pelayanan dibidang kependudukan, di kecamatan Ulakan Tapakis telah melaksanakan SIMDUK maupun SIMDA secara offline. Selain itu juga telah dipersiapkan jaringan internet untuk kesiapan SIMDUK dan SIMDA online.
Selain itu, untuk mendukung upaya efisiensi dalam kegiatan administrasi perkantoran, di kecamatan Ulakan Tapakis juga menerapkan system jaringan computer tersambung satu sama lainnya (Local Area Network). Hal ini akan memudahkan dalam pekerjaan dan efisien dalam  biaya.
  • 7. Bidang Pendidikan
Dibidang pendidikan, telah dilakukan upaya-upaya pembinaan dan fasilitasi berbagai program mulai dari program sekolah sampai program pendukung seperti UKS, PLS dan sebagainya. Pembinaan dilakukan melalui rapat-rapat koordinasi dan dalam setiap upacara ke sekolah-sekolah.
Pembinaan PAUD dilaksanakan bersama dengan TP PKK kecamatan Ulakan Tapakis dan saat ini PAUD kecamatan Ulakan Tapakis merupakan PAUD percontohan binaan yang ditetapkan oleh TP PKK Kabupaten Padang Pariaman. Jumlah PAUD  dan TK di kecamatan Ulakan Tapakis sebanyak 3 unit dan Sekolah Dasar sebanyak 19 unit.
Di kecamatan Ulakan Tapakis terdapat 4 Sekolah Menengah Tingkat Pertama. Jumlah ini mengalami peningkatan karena jumlah murid tidak sebanding dengan fasilitas yang tersedia pada tahun 2006. Oleh sebab itu, pada tahun 2007, ditambah dengan SMPN 2 Satu Atap dan SMPN 3 Ulakan Tapakis. Tingkat kelulusan siswa pada tahun ajaran 2008 juga meningkat menjadi 98,38 % dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 98 %.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
PKBM Alhamdulillan Kecamatan Ulakan Tapakis merupakan PKBM berprestasi Juara I Tingkat Propinsi Sumatera Barat pada Tahun 2007. PKBM ini telah membina masyarakat dalam berbagai bidang, termasuk program Keaksaraan Fungsional di kecamatan Ulakan Tapakis yang kuantitas siswanya meningkat pada tahun 2008 sebagaimana table di bawah ini.
TABEL 9
DATA JUMLAH KELAS KEAKSARAAN FUNGSIONAL
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS 
NO
JENIS KELAS
TAHUN 2007
TAHUN 2008
1
Keaksaraan Fungsional
8
15
JUMLAH
8
15
Sumber : PKBM Alhamdulillah Ulakan Tapakis, 2008.
  • 8. Bidang Kesehatan
Guna mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat, diperlukan sarana-prasarana dan tenaga kesehatan yang memadai. Saat ini beberapa sumber daya yang tersedia adalah sebagai berikut :
  • - Puskesmas : 1 buah
  • - PUSTU : 2 buah
  • - Posyandu : 35 buah
  • - Poskesri : 1 buah (sedang pembinaan)
  • - Tenaga Dokter : 1 orang
  • - Tenaga Bidan : 11 orang
  • - Kader : 110 orang
Realisasi kunjungan keluarga miskin ke Puskesmas untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan adalah sebagai berikut :
TABEL 10
DATA KUNJUNGAN KELUARGA MISKIN KE PUSKESMAS
NO
TAHUN
JUMLAH
1
2007
1272
2
S/D SEKARANG
465
Sumber : Puskesmas Ulakan Tapakis, 2008.
Program-program bidang kesehatan yang secara teknis dilaksanakan oleh Pimpinan Puskesmas Kecamatan Ulakan Tapakis beserta jajaran kesehatan telah dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di kecamatan Ulakan Tapakis. Hal ini dapat dilihat dari data berikut ini.
TABEL 11
DATA KEMATIAN : AKI, AKABA DAN AKB
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS 
NO
KEJADIAN
TAHUN
KET.
2007
2008
1
Angka Kematian Neonatus
6
2

2
Angka Kematian Bayi
0

3
Angka Kematian Balita
1
0

4
Angka  Kematian Ibu
1
0

5
Bayi Lahir Mati
2
1

JUMLAH
10
3

Sumber : Puskesmas Kecamatan Ulakan Tapakis, 2008.
Selain hal di atas, di kecamatan Ulakan Tapakis juga dilakukan penanganan gizi buruk yang perkembangannya meningkatn dari tahun sebelumnya sebagaimana table dibawah ini.
TABEL 12
DATA PERKEMBANGAN PENANGANAN GIZI BURUK
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
KRITERIA
JUMLAH – TAHUN
KET.
2007
2008
1
Kwashiorkor
-
-

2
Marasmus
-
-

3
Gizi Baik
1204
1234

4
Gizi Buruk
26
19

5
Gizi lebih
8
3

Sumber : Puskesmas Kecamatan Ulakan Tapakis, 2008.
Upaya penanganan gizi buruk ini dilakukan dengan :
  • - Penyuluhan mengenai pengaturan pola makan
  • - Pemberian Makanan Tambahan
  • - Penyuluhan untuk menjaga kebersihan diri anak
  • - Pemberian Obat Cacing
  • - ASI
  • 9. Bidang Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan
Dibidang pertanian, peningkatan pendapatan dan perekonomian masyarakat diupayakan dengan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian.
Potensi dibidang pertanian terutama penghasil kebutuhan pokok, sangat memberikan harapan yang menjanjikan untuk peningkatan perekonomian petani di kecamatan Ulakan Tapakis.
Hal ini dapat dilihat dari peningkatan produksi dari tahun sebelumnya, dimana sampai saat ini terdapat peningkatan sebagaimana data dibawah ini.
TABEL 13
DATA KETERSEDIAAN BERAS (PANGAN)
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO.
ITEM
TAHUN
KET.
2006
2007
1
Luas sawah
1.810
Ha
2
Luas tanam
3.606
Ha
3
Luas panen
3.604

4
Produktivitas rata-rata
66,50
Kw/ha
5
Produksi (GKP)
23.967,04
Ton
6
Tersedia Padi (GKG)
21.330,67
Ton
7
GKG yang diolah jadi beras
21.148,49
Ton
8
Penggunaan beras non pangan
182,18
Ton
9
Tersedia beras konsumsi
20.966,31
Ton
10
Konsumsi beras penduduk
140
Kg/cap/tahun
11
Kebutuhan beras penduduk
2.568,16
Ton
12
Surplus
18.398,15
Ton







Sumber : Kantor Cabang Dinas Pertabun Kec. Ulakan Tapakis
Dari luas sawah di atas, 497 Ha diantaranya dialiri irigasi sedangkan sisanya 1.313 Ha merupakan sawah tadah hujan. Tetapi meskipun demikian, peningkatan produksi tanaman padi ini dapat dicapai dengan pengaturan tanam dan pemanfaatan teknologi padi tanam sebatang.
TABEL 14
DATA PRODUKSI PALAWIJA DAN SAYURAN
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
JENIS
LUAS (Ha)
PRODUKSI TAHUN (TON)
2006
2007
1
Jagung
31
128,6
148,8
2
Kacang Tanah
1
3,1
3,6
3
Terung
2
21
22,6
4
Ketimun
15
147
159
5
Cabe
18
80,7
89,82
6
Kangkung
2
15,3
21,8
7
Kacang Panjang
16
5
6
8
Semangka
28
501,2
551,32
Sumber : Kantor Cabang Dinas Pertabun Kec. Ulakan Tapakis
TABEL 15
DATA PRODUKSI BUAH-BUAHAN
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
JENIS
LUAS (Ha)
PRODUKSI TAHUN (TON)
2006
2007
1
Jeruk
13
252
2
Durian
1,79
21,5
3
Jambu biji
1,99
11,7
4
Pepaya
7,6
249
5
Pisang
287,28
919,28
6
Nangka
4,82
30,12
7
Melinjo
156
1.692,41
8
Nanas
0,02
0,06
9
Sawo
1,9
13,5
JUMLAH
474,4
3.189,57
Sumber : Kantor Cabang Dinas Pertabun Kec. Ulakan Tapakis
Untuk mengembangkan tanaman kakao di Kecamatan Ulakan Tapakis telah dilakukan ekstensifikasi. Hal ini dilakukan mengingat kakao adalah produk yang sangat menjanjikan untuk peningkatan perekonomian masyarakat, sejalan dengan program pemerintah kabupaten Padang Pariaman. Data pengembangan kakao di Kecamatan Ulakan Tapakis adalah sebagai berikut :
TABEL 16
PEMBUDIDAYAAN TANAMAN KAKAO
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
KRITERIA
KETERANGAN
1
Tanaman belum menghasilkan (TBM)
72,97 Ha
2
Tanaman menghasilkan TM
0,35 Ha
3
Produksi
0,154 Ton
Sumber : Kantor Cabang Dinas Pertabun Kec. Ulakan Tapakis
Selain hal di atas, di Kecamatan Ulakan Tapakis juga telah mulai diterapkan teknologi Padi Tanam Sebatang (PTS) dengan data sebagai berikut :
TABEL 17
DATA PERKEMBANGAN PENERAPAN TEKNOLOGI
PADI TANAM SEBATANG (PTS) DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
ITEM
TAHUN
2006
2007
1
Luas (Ha)
5,25
2
Produktivitas (Kw)
68,8
3
Produksi (Ton)
36,12
Sumber : Kantor Cabang Dinas Pertabun Kec. Ulakan Tapakis
Pada penerapan program Padi Tanam Sebatang, kelompok tani dari Kecamatan Ulakan Tapakis (Munggu Lua) mewakili Kabupaten Padang Pariaman untuk lomba pada tingkat Propinsi Sumatera Barat.
Berbagai peningkatan produktivitas di atas tidak terlepas dari upaya untuk mengembangkan kelembagaan kelompok tani dan gabungan kelompok tani yang dari tahun ke tahun diupayakan pembinaannya, baik secara kualitas maupun kuantitas.
TABEL 18
DATA KELOMPOK TANI DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS

NO
TINGKATAN
JUMLAH (buah)
TH 2007
TH 2008
1
Pemula
23
27
2
Lanjut
14
15
3
Madya
1
1
4
Utama
1
1
5
Belum dikukuhkan
24
19
6
Jumlah Gapoktan
-
5
JUMLAH
63
68
Sumber : Kantor Cabang Dinas Pertabun Kec. Ulakan Tapakis, 2008.
  • 10. Bidang Peternakan
Dikecamatan Ulakan Tapakis, selain berprofesi sebagai nelayan dan petani, penduduk mempunyai mata pencaharian sampingan dengan mengembangkan usaha dibidang peternakan. Populasi ternak di kecamatan Ulakan Tapakis dapat dilihat pada table di bawah ini.
TABEL 19
DATA POPULASI TERNAK
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
JENIS TERNAK
JUMLAH (ekor)
TH 2006
TH 2007
1
Sapi
2.838
2.847
2
Kerbau
1.325
1.351
3
Kambing
1.492
1.498
4
Ayam Ras
70.000
70.000
5
Ayam Kampung
37.193
38.992
6
Ayam Pedaging
210.000
245.000
7
Itik
4.407
4.429
Sumber : Kantor Cabang Dinas Peternakan Kec. Ulakan Tapakis, 2008.
Upaya pengembangan peternakan di kecamatan Ulakan Tapakis didukung oleh kelembagaan organsasi kelompok petani ternak yang terdiri dari :
  • a. Kelompok Maju Bersama
  • b. Kelompok Tri Buana
  • c. Kelompok Simpang Empat R. Karambia
  • d. Kelompok Sumber Jaya
  • e. Kelompok Rancak Sakato
  • f. Kelompok Padang Toboh

  • 11. Bidang Kelautan dan Perikanan
Sektor perikanan merupakan salah satu sumber kegiatan ekonomi atau sumber pemenuhan kebutuhan hidup penduduk Kecamatan Ulakan Tapakis. Karena letak geografisnya di wilayah pantai, maka mata pencaharian penduduk juga berasal dari profesinya sebagai nelayan. Pada saat ini terdapat jumlah nelayan di kecamatan Ulakan Tapakis sebagaimana data dibawah ini. 
TABEL 20
DATA JUMLAH NELAYAN
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS TAHUN 2007
NO
NAGARI
JUMLAH NELAYAN (Jiwa)
KET
1
Ulakan
586

2
Tapakis
134

JUMLAH
720

Sumber : Kantor Cabang DKP Kec. Ulakan Tapakis, 2008.
Sedangkan jumlah alat tangkap nelayan menurut jenisnya dapat dilihat pada data berikut ini.
TABEL 21
DATA JUMLAH ALAT TANGKAT MENURUT JENISNYA
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
JENIS
TAHUN 2006 (Unit)
TAHUN 2007 (Unit)
KET
1
Payang
9
11

2
Rawai
41
78

3
Gillnet
63
88

4
Pukat  Lori
22
27

5
Pancing Tonda
35
56

6
Pukat Tepi
12
15

JUMLAH
182
275

Sumber : Kantor Cabang DKP Kec. Ulakan Tapakis, 2008.
Sedangkan jumlah armada yang digunakan nelayan dapat dilihat pada table berikut ini.
TABEL 22
DATA JUMLAH ARMADA YANG DIGUNAKAN NELAYAN
DIKECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
JENIS
TAHUN 2006 (Unit)
TAHUN 2007 (Unit)
KET
1
Kapal
3
3

2
Motor temple
52
97

3
Perahu layar
98
35

JUMLAH
153
135

Sumber : Kantor Cabang DKP Kec. Ulakan Tapakis, 2008.
Dari data di atas dapat dilihat bahwa terjadi peningkatan kualitas armada yang digunakan oleh nelayan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dalam rangka meningkatkan pendapatan.
Dalam produksi perikanan laut di kecamatan Ulakan Tapakis, terjadi peningkatan tari tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan karena fasilitas yang dimiliki oleh nelayan sudah semakin lengkap diantaranya dengan keberadaan KUBE FM Nelayan sebanyak 30 KUBE dan bantuan alat tangkap dari pemerintah. Peningkatan produksi tersebut dapat dilihat pada table di bawah ini.
TABEL 23
DATA PRODUKSI PERIKANAN LAUT
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
JENIS
TAHUN 2006 (Ton)
TAHUN 2007 (Ton)
KET
1
Ikan Pelagis
21
37

2
Ikan Domersal
11
18

JUMLAH
32
32

Nilai Produksi (Rp)
535.000.000
915.000.000

Sumber : Kantor Cabang DKP Kec. Ulakan Tapakis, 2008.
Selain perikanan laut, sector perikanan darat juga merupakan salah satu mata pencaharian penduduk kecamatan Ulakan Tapakis.
Produksi sector ini juga meningkat dari tahun sebelumnya sebagaimana table di bawah ini.
TABEL 24
DATA PRODUKSI PERIKANAN DARAT/AIR TAWAR
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS 
NO
ITEM
TAHUN 2006
TAHUN 2007
KET
1
Luas kolam
28,5 Ha
28,5 Ha

2
Luar perairan umum
37 Ha
37 Ha

3
Produksi kolam
29,6 Ton
35,6 Ton

4
Produksi perairan umum
1,2 Ton
1,8 Ton

Sumber : Kantor Cabang DKP Kec. Ulakan Tapakis, 2008.
Dalam pengentasan kemiskinan, beberapa kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2006 adalah sebagai berikut :
  • 1. Bantuan benih ikan gurami sebanyak 30.000 ekor untuk kelompok Sakinah dan Fajar Menyingsing.
  • 2. Bantuan mesin Long Tail sebanyak 55 unit untuk nelayan miskin.
  • 3. Pembuatan tambak sebagai mata pencaharian alternative bagi nelayan miskin.
  • 4. Penebaran benih ikan Nila untuk perairan umum di Korong Gantiang Tangah Padang Nagari Ulakan.
Pada tahun 2007, juga telah dilaksanakan program pengentasan kemiskinan bagi nelayan diantaranya :
  • 1. Bebas perahu layar bagi nelayan sebanyak 45 unit.
  • 2. Uji adaptasi pakan ikan NT 45 di kelompok Sakinah Ulakan dan kelompok Tirta Bahari Tapakis dari Kementerian Ristek.

  • 12. Bidang Pariwisata
Potensi Alam yang dimiliki Kecamatan Ulakan Tapakis dapat dibagi dalam beberapa potensi :
  • a. Potensi Alam ( pariwisata )
Potensi wisata yang dimiliki Kecamatan Ulakan Tapakis adalah sebagai berikut :
  • £ Wisata panorama pantai
  • £ Wisata sejarah
Obyek wisata yang sudah berkembang baik diantaranya :
  • a. Wisata panorama pantai yang dikembangkan di kawasan pantai Tiran Ulakan dan Tiram Tapakis. Kedua lokasi ini sama-sama berkembang dengan pesat. Semenjak dikembangkan di Tiram Ulakan pada Tahun 2005, kembali dirintis pengembangan objek wisata pantai di Tiram Tapakis mulai tahun 2006.
Pengembangan kedua objek wisata ini telah meningkatkan jumlah fasilitas sarana ekonomi masyarakat diikuti dengan peningkatan pendapatan perkapita masyarakat disekitarnya. Jumlah sarana yang meningkat adalah sebagai berikut :
TABEL 25
DATA JUMLAH SARANA PRASARANA WISATA PANTAI
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
JENIS SARANA
JUMLAH (buah)
TH 2006
TH 2007 s/d SKRG
1
Mushalla
1
2
2
Rumah makan
12
27
3
Sarana MCK
1
2
4
Sarana Air Bersih
1
2
5
Jalan
1
2
JUMLAH
15
34
Sumber : Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kec. Ulakan Tapakis
  • b. Wisata sejarah yaitu Makam Syeh Burhanudin
Dalam rangka mendukung program pariwisata sejarah ini, pemerintah Kecamatan Ulakan Tapakis memfasilitasi upaya-upaya terselenggaranya program pemerintah khususnya untuk pengembangan kawasan Makam Syeh Burhanuddin sebagai salah satu kawasan strategis di Kabupaten Padang Pariaman. Proses fasilitasi yang dilakukan diantaranya penyediaan lahan pembangunan surau-surau yang sebelumnya belum dapat diselesaikan selama lebih kurang 4 (empat) tahun, saat ini telah dapat dilaksanakan pembangunannya.
  • 13. Bidang Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
Dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat melalui peningkatan pendapatan, di Kecamatan Ulakan Tapakis dilakukan upaya-upaya pengembangan koperasi, pengembangan usaha-usaha industri kecil dan perdagangan.
Pada tahun 2007, kita telah mendirikan sebuah koperasi wanita dengan nama Koperasi Wanita Sapayuang yang merupakan 1 dari 8 koperasi wanita di Kabupaten Padang Pariaman yang berbadan hukum, No. 04/BH/III-3/KPP-DKM/VII/2007. Dari 92 orang jumlah anggotanya, 25 orang diantaranya adalah KK Miskin yang menjadi binaan koperasi wanita Sapayuang.
  • 14. Bidang Keamanan dan Ketertiban
Upaya menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat dilakukan dengan berbagai pendekatan. Meskipun demikian, masih terjadi gangguan keamanan dan ketertiban, tetapi dengan tren semakin baik dari tahun-tahun sebelumnya. Berikut ini data kejadian gangguang keamanandan ketertiban di kecamatan Ulakan Tapakis.
TABEL 26
DATA KEJADIAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS 
NO
JENIS KEJADIAN
JUMLAH/TAHUN
2006
2007
2008
1
Pembunuhan
-
-
-
2
Perjudian
-
-
-
3
Perzinaan
2
4
-
4
Pemerasan
3
4
-
5
Aniaya Berat
12
4
5
6
Pemalsuan
-
3
-
7
Pencurian Berat
4
6
4
8
Kenakalan Remaja
-
-
-
9
Curas
-
-
-
10
Curanmor
-
1
-
11
Narkotika
-
-
-
12
Kecelakaan
-
-
-
13
Bunuh Diri
-
-
-
14
Penculikan
-
-
-
15
Penipuan
1
3
1
16
Pengrusakan
1
-
-
17
Kebakaran
1
-
2
18
Banjir
1
-
-
19
Tenggelam
-
-
1
19
Lain-lain
-
-
-
JUMLAH
25
25
13
Sumber : Setcam Ulakan Tapakis, 2008.
Upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait diantaranya dengan Polsek dan Koramil, tokoh agama dan adat serta satuan keamanan pada tingkat nagari dan Korong. Upaya ini ditindaklanjuti dengan hal-hal sebagai berikut :
  • a. Memberikan pengarahan-pengarahan kepada masyarakat untuk menciptakan suasana aman dan tertib.
  • b. Bersama-sama dengan tokoh masyarakat, ninik mamak dan alim ulama untuk membuat aturan aturan dalaam mendukung ketertiban di nagari. Misalnya aturan untuk tidak melaksanakan hiburan berupa orgen tunggal pada saat-saat tertentu yang ditetapkan.
  • c. Menjalin kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat dan alim ulama untuk sama-sama menciptakan suasana aman dan tertib.
  • d. Memanfaatkan fasilitas organisasi yang ada seperti Perpolisian Masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pada tingkat nagari, agar setiap permasalahan tidak meluas.
  • e. Mendirikan pos-pos keamanan di nagari.
Pos-pos keamanan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan tugas-tugas pengamanan di wilayah masing-masing. Pada Tahun 2008, ada peningkatan jumlah pos keamanan yang menunjukkan adanya peran serta masyarakat dibidang keamanan dan ketertiban sebagaimana data berikut.
TABEL 27
DATA JUMLAH KELEMBAGAAN KEAMANAN
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
JENIS SARANA
JUMLAH (unit)
TH 2006
TH 2007 s/d SKRG
1
Pos Keamanan Lingkungan
19
33
2
Perpolisian Masyarakat
-
2
JUMLAH
19
35
      Sumber : Sekretariat Kecamatan Ulakan Tapakis, 2008.
Selain kelembagaan di atas, kondusifnya situasi keamanan dan ketertiban di Kecamatan Ulakan Tapakis juga didukung oleh hal-hal sebagai berikut :
  • 1. Adanya parik paga nagari yang berfungsi menjaga keamanan nagari.
  • 2. Kerjasama yang baik antara tungku tigo sajarangan dalam nagari dalam mengantisipasi setiap timbulnya gejala konflik.

  • 15. Bidang Keluarga Berencana
Dari jumlah pasangan usia subur (PUS) di Kecamatan Ulakan Tapakis yang menjadi sasaran program Keluarga Berencana, sebagian besar yang menjadi sasaran telah dapat dicapai dengan peningkatan dari tahun ke tahun sebagaimana data dibawah ini.
TABEL 28
DATA PENCAPAIAN SASARAN PROGRAM KB
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
JENIS
PENCAPAIAN
JUMLAH PUS
TH 2007
S/D TH 2008
1 IUD
175
2 SUNTIK
715
3 PIL
465
4 KONDOM
101
5 MOW
61
6 IMPLAN
302

JUMLAH
1.819
2.288
Sumber : Kantor Cabang Dinas KCKB Kec. Ulakan Tapakis, 2008.
  • 16. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (Data Umum terlampir)
VISI
         Terwujudnya keluarga yang beriman dan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju/mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
MISI
  • a. Meningkatkan mental spiritual, prilaku hidup dengan menghayati dan mengamalkan Pancasila serta meningkatkan pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai dengan hak azazi manusia ( HAM ), demokrasi, meningkatkan kesetiakawanan sosial dan kegotong royongan serta pembentukan watak bangsa yang selaras serasi dan seimbang.
  • b. Meningkatkan pendidikan dan keterampilan yang diperlukan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan pendapatan keluarga.
  • c. Meningkatkan kwalitas dan kwantitas pangan keluarga serta upaya peningkatan pemanfaatan pekarangan melalui Halaman Asri Teratur Indah dan Nyaman ( HATINYA ) PKK, sandang dan perumahan serta tata laksana rumah tangga.
  • d. Meningkatkan derajat kesehatan, kelestarian lingkungan hidup serta menbiasakan hidup berencana dalam semua aspek kehidupan dan perencanaan ekonomi kelurga dengan membiasakan menabung.
  • e. Meningkatkan pengelolaan Gerakan PKK baik kegiatan pengorganisasian maupun pelasanaan program-programnya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat.
Beberapa kegiatan TP-PKK Kecamatan Ulakan Tapakis adalah sebagai berikut :
SEKRETARIAT
  1. Mencatat surat masuk dan surat keluar
  2. Membuat undangan pertemuan
  3. Menghadiri pertemuan dan rapat ke Kabupaten selaku mewakili Ketua TP PKK
  4. Mengadakan pertemuan-pertemuan ke Nagari
  5. Membuat notulen rapat
  6. Konsultasi dengan TP PKK Kabupaten pada pertemuan
  7. Merencanakan kegiatan pertemuan ke TP PKK Nagari
  8. Membuat laporan tahunan
POKJA I
  1. Pembinaan anak dan remaja
  2. Pembinaan kelompok yasinan
  3. Pembinaan Majelis Taqlim
POKJA II
  1. Pembinaan administrasi UP2K
  2. Pembinaan program BKB
POKJA III
  1. Pembinaan pemanfaatan lahan pekarangan ( HATINYA ) PKK
  2. Pembinaan pemanfaatan lahan pekarangan ( TOGA )
POKJA IV
  1. Pembinaan Posyandu Balita dan Lansia
  2. Pembinaan GSI
  • 17. Pelaksanaan Program Pengentasan Kemiskinan
Dalam memfasilitasi program pengentasan kemiskinan, pemerintah kecamatan bersama dinas instansi terkait mengadakan koordinasi untuk memadukan terlaksananya program dengan baik. Target keluarga miskin yang menjadi sasaran di kecamatan Ulakan Tapakis dapat dilihat pada table berikut ini.
TABEL 29
DATA JUMLAH KK MISKIN DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS 
NO
NAGARI
JUMLAH PUS


1
ULAKAN
689

2
TAPAKIS
450

JUMLAH
1139

Sumber : BPS, 2008.
Dalam upaya pengentasan kemiskinan, pemerintah Kecamatan bekerjasama dengan cabang dinas/instasni terkait serta nagari untuk menyukseskan program-program pemerintah Kabupaten Padang Pariaman di bidang kemiskinan. Diantaranya :
  • 1. Melakukan koordinasi melalui pertemuan pertemuan dalam melaksanakan program pengentasan kemiskinan dari dinas instansi terkait
  • 2. Memfasilitasi untuk bantuan dana bergulir dan bantuan lainnya dari pemerintah
  • 3. Memfasilitasi kelancaran program PNPM Mandiri Perdesaan.
Program-program yang telah dilaksanakan meliputi :
  • 1. Peningkatan Akses Masyarakat Miskin terhadap Pelayanan Dasar
  • 2. Pemberdayaan Masyarakat dengan program pemberdayaan
  • 3. Program Perlindungan Sosial
TABEL 30
DATA PROGRAM PENGENTASAN KEMISKINAN
YANG TELAH DILAKSANAKAN
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
JENIS PROGRAM
KK MISKIN SASARAN


1
Raskin
1139

2
Askeskin
1139

3
Kredit Mikro
68

4
Rumah Tidak Layak Huni
17

5
Listrik
20

6
MCK
12

7
Mesin Bordir
22

8
Modal Usaha UKM
25

9
Pengembangan Kakao
Masyarakat

10
Bantuan alat tangkap
45 unit

11
BLT
1139

Sumber : P2KL Kecamatan Ulakan Tapakis, 2008.
Selain program di atas, upaya fasilitasi yang dilakukan untuk menunjang program pengentasan kemiskinan adalah dengan membuat data “by name by address ” (sebagaimana terlampir) bekerjasaman dengan P2KL serta memfasilitasi pembentukan lembaga-lembaga sebagaimana dapat dilihat pada table di bawah ini.
TABEL 31
LEMBAGA/KELOMPOK YANG DIBENTUK
DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKI 
NO
JENIS PROGRAM
TAHUN DIBENTUK


1
Koperasi Wanita
2007

2
KUBE FM
1139

3
KUBE Waserda
68

4
Kelompok Tani/Gapoktan
17

5
Desa Siaga
20

6
Kelompok Perikanan
12

Sumber : Setcam Ulakan Tapakis, 2008.
Dengan upaya-upaya memfasilitasi pembentukan kelompok tersebut, akan membuka peluang bagi keluarga miskin untuk memanfaatkan segala akses yang ada dalam meningkatkan pendapatan keluarga. Oleh sebab itu, perlu fasilitasi dari aparatur pemerintahan baik tingkat nagari maupun kecamatan.
Dalam upaya mengentaskan kemiskinan, potensi yang dimiliki dan dapat dikembangkan adalah :
  • 1. Pengembangan daerah pariwisata yang membukaa lapangan kerja bagi penduduk sekitarnya.
  • 2. Lahan pertanian dengan menerapkan teknologi pertanian dan membantu akses permodalan dibidang pertanian.
  • 3. Perikanan laut dan darat (telah dibentuk Kube-kube dan Kelompok Tani)
  • 4. Perkebunan di wilayah Tapakis.
  • 5. Kerajinan tangan (handycraft) yang tersebar di Ulakan dan Tapakis
  • 6. Industri Bordir dengan produksi Mukena dan lainnya