Lanjutan Perjalanan Guru Syekh Burhanuddin Dari Tiku Menuju Tapakis
Adapun dua buah botol yang satu berisi air dan satu lagi kosong tetap dibawa oleh Syekh Abdullah Arif
karena botol ini akan menjadi pedoman olehnya dimana ia diizinkzn Allah
akan tetap tinggal mengajar dan mengembangkan agama Islam. Setelah
bermaaf-maafan dan bersalam-salaman, berangkatlah Syekh Abdullah Arif meninggalkan negeri Tiku dengan berjalan kaki menyisiri pantai. Sampailah ia di suatu tempat yaitu di pantai Tapakis,
tiba-tiba kakinya terhenti tidak bisa diayunkan untuk melangkah
sangatlah beratnya dan terpaksalah beliau beristirahat di situ. Dalam
beristirahat itu teringatlah pituah (amanat) guru diMedinah, maka diisilah botol yang kosong dengan pasir pantai Tapakis lalu ditimbangnya, ternyata sama(seimbang)berat botol yang berisi air dari Medinah dengan botol yang diisi pasir pantai Tapakis. Maka disitulah bertemu pituah (amanat) gurunya Syekh Ahmad Qosyasyi,
di negeri ini lah ia di izinkan Allah akan mengajar dan mengembangkan
agama Islam kepada penduduk. Kemudian ditemuinyalah pemimpin Kampung
(selanjutnya disebut Nagari) Tapakis. Setelah Syekh Abdullah Arif bertemu pemimpin Nagari Tapakis, diceritkanlah semua kisah perjalanannya mulai dari negeri Medinah sampai di Tapakis, lalu Syekh Abdullah Arif meminta izin untuk tinggal menetap kepada pemimpin Nagari Tapakis, karena kasihan mendengar kisah perjalanan Syekh Abdullah Arif, akhirnya diizinkanlah Syekh Abdullah Arif oleh pemimpin dan penduduk kampung (Nagari) Tapakis untuk menetap tinggal di Nagari Tapakis.
Setelah mendapat izin menetap oleh penduduk Nagari Tapakis, maka beliau perbuat (didirikan)lah Surau di Air Sirah gambar disebelah dulunya (Surau
Syekh Air Sirah-Syekh Madinah-Syekh Abdullah Arif, Air Sirah adalah air
berwarna coklat, hingga saat ini warna airnya belum pernah jernih,
sekarang bernama Batang Tapakis, tempat berdiri Surau Syekh Madinah
sebelah kanan dari Ulakan di ujung Jembatan Tiram) untuk tempat
tinggal dan tempat menyampaikan peraturan agama Islam. Pekerjaan beliau
dibantu bersama-sama oleh penduduk setempat sampai Surau selesai
dibangun. Setelah Surau selesai dibangun, mulailah Syekh Abdullah Arif
memberikan saran-saran agama Islam kepada penduduk yang datang ke Surau
beliau dengan cara yang lemah lembut, sehingga tertariklah hati orang
yang mendengar uraian untuk menganut agama Islam. Dengan jalan demikian
tersiarlah agama Islam di Nagari Tapakis, maka ramailah orang menuntut(belajar) ilmu agama yang baru itu kepada Syekh Abdullah Arif.
Kanun Adalah Nama Kecil Syekh Burhanuddin Sebelum Bernama Pono
Tidak orang Tapakis saja yang belajar ilmu disitu bahkan ada pula yang datang dari daerah(Nagari) lain, salah seorang diantaranya datang dari Nagari Sintuak(=Sintuak) Lubuk Alung bernama si Kanun, bapaknya bernama si Pampak dan ibunyua bernama si Nili, suku Guci. Sebelumnya berasal dari Batipuh yang turun dari Pariangan Padang Panjang.
(dibuku yang ana baca) : Menurut kata2 di Minangkabau "jauh mencari induk dekat mencari suku; mamak ditinggalkan mamak didapati", yang agak mendekati bunyinya seperti ini: Menurut
pepatah Minangkabau "jauah mancari suku dakek mancari indu; mamak di
tinggakan, mamak di tapati, tabang basitumpu inggok mancakam".
Maka dicarilah indu di tapatilah seorang mamak dalam suku Guci bergelar
Datuk Sati di negeri Sintuak(=Sintuk). Oleh Datuk Sati diberilah si
Nili ibu si Kanun tanah sebidang untuk mendirika rumah dan tanah untuk bercocok tanam (bertani). Adapun kerja si Kanun tiap harinya menggembalakan ternak ibunya, seperti kerbau dan sapi. Sebab si Kanun sampai di Tapakis
ialah semenjak dia tinggal di Sintuak dengan ibunya, dia kurang suka
bergaul dengan orang-orang sekitar yang berpergaulan kurang menyenangkan
hatinya (masa itu). Suatu hari Kanun berjalan-jalan mengikuti arah ke hilir aliran Sungai Batang Tapakis dengan tidak disadari sampailah ia di Nagari Tapakis. Disini dia menadapat khabar bahwa ada orang yang mengajarkan agama baru bernama Agama Islam yang tempatnya tidak jauh dari tempat dia mendengar yaitu di Air Sirah
namanya. Mendengar khabar agama baru ini tertariklah hatinya dan pergi
untuk menemui tempat dimana sumber khabar yang dia dengar, bertemulah
dia dengan Syekh Abdullah Arif. Kedatangan si Kanun itu sangatlah berbesar hati Syekh Abdullah Arif dan langsung diterima menjadi murid disitu.
Kemudian si Kanun kembali
pulang menemui ibu bapaknya, meminta izin untuk menuntut(=belajar) ilmu
agama baru itu dan menetap tinggal bersama gurunya Syekh Abdullah Arif. Kemudian setelah mendapat izin kedua kedua orang tuanya, kembali pergi ke Surau Syekh Abdullah Arif di Air Sirah. Kemudian datang pula seorang pemuda bernama Idris suku Koto, gelar Majo Lelo, asal Tanjung Medan (sebelah Utara dan tetangga Nagari Tapakis) bermaksud untuk belajar agama pula disitu. Pergaulan si Kanun dengan Idris
sangat akrab sekali sehingga ( istilah setempat: sepertanak an =
sapariuak = satu periuk; selapik seketiduran = salapiak sakatiduran =
satu tikar tempat tidur ).
Adapun si Kanun dalam belajar
sangat rajin, pintar dan sangat hormat lagi khidmat kepada gurunya
melebihi kawan-kawan yang lainnya. Hatinya sangat pula (terang =
bersih), apa yang di ajarkan guru (lekas dapat = cepat diserap)olehnya,
(tersimpan dalam hati = melekat tidak lupa-lupa lagi).
Syekh Burhanuddin Di Gelari Pakih PONO
Oleh karena kecerdasan si Kanun yang luar biasa itu gurunya Syekh Abdullah Arif sangat sayang kepadanya. Dari sekian banyak murid Syekh Abdullah Arif, si Kanun ini lah yang paling pintar dan sempurna dalam segala hal sehingga oleh gurunya dia digelari Pakih Sempurna,
kawan/teman sesama mengaji/belajar memanggilkan Pakih Samparono, ada
yang memanggil Pakih Sampono dan akhirnya secara cepat di panggilkan
Pakih Pono ( kebiasaan/lazim di Pariaman nama seseorang dipanggil
singkat seperti : Ridwan dipanggilkan Duwan; Abdullah dipanggilkan Dulah; Zainul Abidin dipanggilkan Bidin dan lain sebagainya, maka lazimlah Pakih Sempurna di panggikan Pakih PONO, dan begitulah seterusnya.
Syekh Abdullah Arif, dimasyhurkan orang juga dengan panggilan Syekh Air Sirah karena tempat tinggal beliau di Air Sirah,ada juga dipanggilkan Syekh Madinah , karena dia datang dari tanah Arab yakni Medinah Al Munawwarah, sayang umur Syekh Abdullah Arif tidak panjang, sedangkan Pakih PONO waktu itu pelajarannya baru tingkatan awal. Terasa tidak lama lagi akan bergaul dengan para murid, Syekh Air Sirah segera memanggil murid kesayangannya dan lalu memberikan nasehat serta amanat :
Rupanya telah berlaku Qudrat dan Iradat Allah atas diri aku. Hingga
inilah aku dapat memberimu pelajaran kepada engkau, sebab rasanya tidak
lama lagi kita akan bergaul. Dari itu pesan aku kepada engkau
sepeninggal aku nanti teruskanlah pelajaran engkau kepada Syekh Abdurauf di Aceh. Mungkin dia telah pulang dari Medinah, Syekh Abdurauf itu adalah murid Syekh Ahmad al Qusyasyi. Aku dengan Syekh Abdurauf kawan sama-sama berguru kepada Syekh Ahmad al Qusyasyi. Hanya perlainan=perbedaannya aku lebih dahulu menerima ijazah daripadanya. Aku disuruh oleh Syekh Ahmad al Qusyasyi
mengembangkan agama Islam kemana yang aku sukai diberi bersyarat dengan
dua buah botol; yang satu berisi air, yang satu kosong. Dimana sama
beratnya tanah dengan air yang dibawa itu, maka disitulah tempat aku
mengajar. kiranya disinilah sama beratnya tanah dengan air yang aku bawa
itu. Itulah sebabnya aku tinggal mengajar di sini. Itulah amanat aku
kepada engkau wahai Pakih PONO. Maka menjawablah Pakih PONO dengan hati yang sangat sedih dan meneteskan air mata :Insyaallah hamba terima amanah Tuan Syekh itu.
Tidak lama sesudah itu Syekh Abdullah Arif atau Syekh Air Sirah atau Syekh Madinah berpulang kerahmatullah, semoga Allah memulyakan HambaNYA ini. Amin !
Adapun Pakih PONO di Nagari Sintuk sekembalinya dari Air Sirah sifatnya makin pendiam, dia tidak suka bergaul dengan orang-orang jahil. Kesukaannya ialah memencil2kan diri=menyendiri.Pakih PONO
memberikan nasehat dan petunjuk kepada orang2 yang suka bergaul
dengannya mengharapkan supaya menganut agama Islam. Itulah agama yang
betul yang membawa manusia ke jalan kebaikan dan memperbaiki akhlak
kepada yang sebaik-baiknya. Begitu juga membawa kebahagiaan di akhirat
nanti dan ditempatkan Tuhan surga Jannatun Naim. Kalau kita kembali
keagama yang lama, yaitu agama jahiliah yang mengharuskan kepada meminum
tuak, menyabung ayam, berjudi dan lain-lainnya, kita akan menerima
kecelakaan dan kesengsaraan, terjadinya permusuhan di dunia ini dan
kalau mati kita akan menerima azab dari Allah yang menjadikan sekalian
alam ini, semenjak dalam kubur sampai ke negeri akhirat. Nasehat dan
perbuatan Pakih PONO yang
demikian itu, yang selalu menyelami adat istiadat jahiliah yang telah
mendarah daging pada rakyat dan pemuka-pemuka masyarakat di Sintuk itu,
menjadikan Pakih PONO sangat dibenci, dilarang dan agar berhenti melanjutkan ajakan ke agama barunya itu. Oleh karena Pakih PONO tetap juga memberi nasehat kepada orang-orang yang bergaul dengan dia, akhirnya dijatuhi hukum menurut adat jahiliah kepada Pakih PONO.
Tetapi sebelum hukuman itu di jalankan atas dirinya, maka hali itu
disampaikan oleh kawan-kawannya kepadanya. Oleh sebab itu dengan cara
diam-diam berangkatlah Pakih PONO
meninggalkan Nagari Sintuk dengan tidak diketahui ke mana perginya.
Setelah sampai di luar Nagari Sintuk, teringatlah olehnya pesan dan
amanat gurunya Syekh Abdullah Arif tempo hari yang menyuruh dia meneruskan menuntut/belajar ilmu kepada Syekh Abdurauf di Aceh. Maka dibulatkannya tekad dan langsung menuju tanah ACEH
Jumat, 21 Oktober 2016
SEJARAH NAGARI KURANJI HILIR
Sejarah daerah Minangkabau berawal dari berdirinya Tiga Luhak yaitu :
Luhak Tanah Datar, Luhak Agam, Luhak Lima Puluh Kota, Kemudian semakin
berkembangnya masyarakat maka terbentuklah wilayah-wilayah rantau, salah
satunya adalah Rantau Kelarasan XII Koto, dari Taratak menjadi Dusun,
dari Dusun menjadi Koto, dari Koto menjadi Nagari.
Konon
kabarnya dahulu rombongan Rantau daulat Sibaludu meneruskan perjalanan
sampai di Kuranji Sabatang Panjang mengankat penghulunya tertua dalam
daerah kuranji Sebatang Panjang diantaranya :
1. RKY. Kando Marajo
2. RKY. Bunsu
3. RKY. Tumbagindo
4. RKY. Lacumano
:
:
:
:
Caniago
Koto
Tanjung
Piliang
Didalam Wilayah XII Koto diantaranya :
1. Simpang
2. Sari Manih
3. Lambeh
4. Gajah Tapuruak
5. Malai
6. Sungai Garingging
7. Guguak
8. Koto Tinggi
9. Kuranji
10. Sungai Sirah
11. Gasan
12. Koto Panjang
Terdiri Rajo Nan Batigo Basa Nan Sambilan Andiko Basa Nan Salapan,
Penghulu Pemuncak Adat ( Dasar) empat Penghulu Andiko Seratus Dua Puluh.
Kemudian pada masa penjajahan Belanda pelarasan XII Koto terpecah
menjadi Tiga sebab memudahkan dalam pemerintahan Belanda waktu itu,
karna terlalu luas terdiri dari :
1. Pematang Aur Malintang dengan Rajo RKY. Sadeo
2. Pematang Malai dengan Rajo RKY.Dimalai
3. Pematang Kuranji Sebatang Panjang dengan Rajo RKY. Maharajo Lelo.
Kemudian pada masa itu pemerintahan Belanda ingin lagi merampingkan
pemerintahannya sehingga Pematang kuranji Sabatang Panjang di bagi lagi
dalam bidang pemerintahan menjadi dua :
1. Kuranji Hulu
2. Kuranji Hilir
Namun sampai sekarang kelarasan XII Koto tidak berobah masih
terpelihara dengan baik khususnya di bidang Adat namun dalam
pemerintahan sudah terpecah-pecah salah satunya Nagari Kuranji Hilir.
Sampai tahun 1979 satuan pemerintahan terkecil di Sumatera Barat adalah
nagari, yang sudah ada sebelum kemerdekaan Indonesia. Dengan
diberlakukannya Undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan
desa, status nagari dihilangkan diganti dengan desa, dan beberapa jorong
ditingkatkan statusnya menjadi desa. Kedudukan wali nagari juga dihapus
dan administrasi pemerintahan dijalankan oleh para kepala desa.
Namun sejak bergulirnya reformasi pemerintahan dan otonomi daerah, maka
sejak pada tahun 2001, istilah "Nagari" kembali digunakan di provinsi
Sumatera Barat. Hal ini didasari dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah atau yang lebih dikenal
dengan istilah Undang-undang Otonomi Daerah, sehingga membuka peluang
bagi Pemerintahan Daerah (Pemda) untuk menggali aspek-aspek sosial
budaya setempat dalam mendukung pembangunan.
Peluang ini
dimanfaatkan oleh Pemda Propinsi Sumatera Barat dengan menetapkan
kembali Sistem Pemerintahan Nagari (SPM) sekaligus menjadikan kembali
nagari sebagai unit pemerintahan terbawah menggantikan desa yang
sebelumnya telah hampir satu generasi diberlakukan di daerah Sumatera
Barat. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat nomor 9 tahun 2000
hanya mengatur hal yang pokok-pokok dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Nagari, sedangkan secara detail dan teknis diatur oleh Pemerintah
Kabupaten dengan peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman sesuai
dengan kewenangan otonomi yang dimiliki dan keanekaragaman serta
spesifik Nagari yang bersangkutan.
Pemerintahan nagari
merupakan suatu struktur pemerintahan yang otonom, punya teritorial yang
jelas dan menganut adat sebagai pengatur tata kehidupan anggotanya,
sistem ini kemudian disesuaikan dengan konstitusi yang berlaku di
Indonesia, sekarang pemerintah provinsi Sumatera Barat menetapakan
pemerintah nagari sebagai pengelola otonomi daerah terendah untuk daerah
kabupaten mengantikan istilah pemerintah desa yang digunakan
sebelumnya. Sedangkan untuk nagari yang berada pada sistem pemerintahan
kota masih sebagai lembaga adat belum menjadi bagian dari struktur
pemerintahan daerah.
Nagari pada awalnya dipimpin secara
bersama oleh para penghulu/datuk di nagari tersebut, kemudian pada masa
pemerintah Hindia-Belanda dipilih salah seorang dari para penghulu
tersebut untuk menjadi wali nagari (angku palo). Kemudian dalam
menjalankan pemerintahannya, wali nagari dibantu oleh beberapa orang
kepala jorong atau wali jorong, namun sekarang dibantu oleh sekretaris
nagari (setnag) dan beberapa pegawai negeri sipil (PNS) bergantung
dengan kebutuhan masing-masing nagari. Wali nagari ini dipilih oleh anak
nagari (penduduk nagari) secara demokratis dalam pemilihan langsung
untuk 6 tahun masa jabatan.
Yang dimaksud pemerintahan Nagari
dalam Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 tahun 2000 adalah
kegiatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah yang dilaksanakan oleh
organisasi pemerintah terendah tetapi tidak lagi berada dibawah Camat
karena Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang mempunyai
susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa. Oleh
karena itu Pemerintah Nagari berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga
Nagari berdasarkan otonomi asli yang dimilikinya.
Dalam hal
ini Pemerintah Nagari dapat mengembangkan peran serta seluruh masyarakat
secara demokratis dengan memanfaatkan nilai-nilai budaya Minangkabau
serta peranan lembaga Adat Nagari/ Kerapatan adat Nagari dan lembaga
unsur lainnya sebagai mitra dalam rangka pemberdayaan masyarakat nagari
masing-masing.
Diposkan oleh Nagari Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau
Batas-Batas Nagari Ulakan
- 1. Batas-Batas Nagari Ulakan
- Secara Administratif
- Secara Adat
“Nan Sajangkau Salepai Daun Siriah”
Maksudnya ; Menurut adat niniak mamak nan sapuluah sabaleh jo bijo rajo artinya adat sa incek, pusako sabuah, pinang sarumpun, badia salakak, rantai sarawan, anjiang siukua, galah sabatang.
Artinya : Penentuan batas Nagari Ulakan yang ditetapkan oleh Niniak Mamak berdasarkan pembagian tanah ulayat yang telah ditentukan melalui perundingan oleh niniak mamak Nan Sabaleh. Batas-batas tersebut berada pada ujung kekuasaan tanah ulayat suatu kaum yang telah dibagi. Antara niniak mamak nagari ulakan dengan niniak mamak nagari tetangga pada masa dahulunya masih terdiri dari satu kerapatan adat nagari.
“Nan salingka carano”
Maksudnya : rang tuo sa pandapat, penghulu sa undiko (sa adat), alim sakitab dalam artian urang tuo bajalan dengan pandapat, penghulu bajalan dengan adat, alim bajalan dengan aturan itu menurut aturan nan Salepai daun siriah, Nan Salingka carano. Artinya : setiap wilayah masing-masing nagari memiliki satu pemakaian adat yang sama tetapi aturannya berbeda-beda.
Maksudnya yaitu:
- Antara Ulakan dengan Pauh kambar menurut adat barek sapikua, ringan sajinjiang dalam artian barek nan ka dipikua ringan nan ka dijinjiang Pauah Kambar Bintungan Tinggi. Begitu pun sebaliknya antara Pauh Kambar, Bintungan Tinggi dengan Nagari Ulakan.
- Antara Ulakan dengan Kurai Taji menurut adat barek sapikua, ringan sajinjiang dalam artian barek nan samo ka dipiikua ringan nan samo ka dijinjiang Sunur Kurai Taji. Begitu pun sebaliknya antara Sunur Kurai Taji dengan nagari Ulakan.
- Antara Ulakan dengan Nagari Tapakis dan Ketaping batasnya menurut adat Barek nan samo ka mammikua ringan nan samo ka manjijiang Tapakis dan Ketaping. Begitu pun sebaliknya. Antara Tapakis, Ketaping dan Ulakan.
Dari cara pemakaian adat inilah batas antara Nagari Ulakan, dengan Nagari Tapakis, Nagari Pauh Kambar, Nagari Bintungan Tinggi, Nagari Sunur Kurai Taji dapat dibedakan, yang secara fisiknya ditandai dengan batas-batas tanah ulayat dari suatu kaum yang ada pada daerah tersebut.
Misalnya : Batas Nagari Ulakan sebelah Utara yang berada pada tanah ulayat Rang Kayo Rajo Amai Said yang terletak di Ujuang Gurun/Tabiang Guntuah Korong Kampung Aru, berbatasan dengan Nagari Pauah Kambar yang berada di Ujuang Gurun juga yang terletak di Korong Pauh Kambar Hilir. Hal ini telah disesuaikan oleh niniak mamak nan sabaleh dalam membagi tanah ulayat.
- d. Acuan Batas Nagari Ulakan
- Secara Histiografi Tradisional
v Sebelah Utara: Nagari Padang Bintungan dan Nagari Pauh Kambar (Kec. Nan Sabaris) lataknyo di (“Persawahan” Ujuang Gurun/ Tabiang Guntuah)
v Sebelah Timur : Nagari Sintuak Toboh Gadang dan Nagari Tapakis barado
( “ Sungai Batang Tapakis” Taluak Pasak)
v Sebelah Barat : “Nagari Sunur Kurai Taji (Kec. Nan Sabaris) batampek di (“Tanah Gangkah” Korong Muaro).
v Sebelah Selatan : Samudera Hindia.
- Dokumen Tertulis (Peta Perjanjian)
Secara administratif wilayah nagari ulakan digambarkan dalam peta berikut :
GAMBAR. Peta Nagari Ulakan di ambil 8 Oktober 2012.
- e. Sejarah Batas Nagari Ulakan
- Siapa yang Menetapkan, mengapa beliau yang berwenang?
Yang dikatakan niniak : Rang Kayo Rajo Amai Said, Rang Kayo Rajo Dihulu, Rang Kayo Rajo Sulaiman, Rang Kayo Rajo Mangkuto, dan Bijo rajo yang disebut Datuak Tamin Alam.
Dan yang dikatakan Mamak : Datuak Malelo Pandak (suku Jambak), Datuak Nan Kodo Sati (suku Panyalai/Caniago), Datuak Jan Batuah (suku Guci/Piliang), Datuak Pripatiah ( suku Sikumbang ), Datuak Batuwah (Suku Tanjuang), dan Datuak Koto.
- Bagaimana penetapannya
- Penetapan batas nagari Ulakan sebelah Utara yang berada di Ujuang Gurun/ Tabiang Guntuah, karena ujuang gurun merupakan daerah yang paling ujung dari kekuasaan tanah ulayat tiga nagari dari kaum yang bersangkutan, diantara tiga nagari tersebut yaitu : Nagari Ulakan, Nagari Pauh Kambar dan Nagari Bintungan Tinggi.
- Penetapan batas nagari Ulakan sebelah timur yang berada di taluak pasak yang berbatasan dengan nagari Tapakis, karena disitulah penempatan Datuak Panduko Magek selaku panungkek niniak nan sabaleh dari nagari nan tigo yaitu : Nagari Ulakan, Nagari Tapakis dan Nagari Ketaping. Niniak nan sabaleh tersebut adalah dari Nagari Ulakan : Rang Kayo Rajo Amai Said, Rang Kayo Rajo Dihulu, Rang Kayo Rajo Sulaiman, Rang Kayo Rajo Mangkuto, dan Bijo rajo yang disebut Dt Tamin Alam. Dari Nagari Tapakis : Rang Kayo Rajo Tan Basa, Rang Kayo Rajo Basa, Rang Kayo Rajo Malako, Rang Kayo Rajo Malakewi, Rang Kayo Rajo Batuah dan Rang Kayo Rajo Sampono di nagari Katapiang. Di Taluak Pasak inilah letaknya Rumah gadang Rajo Sulaiman (Niniak dari Nagari Ulakan) dan Surau Pertemuan tempat Syech Burhanuddin pertama kali mengaji dengan Syech Madinah. Taluak Pasak merupakan ulayat dari Rang Kayo Rajo Sulaiman yang berada pada perbatasan antara nagari Ulakan dengan nagari Tapakis yang dibatasi oleh sungai batang Tapakis
- Penetapan batas nagari Ulakan sebelah barat dengan Sunur Kurai Taji terletak di Tanah Gangkah di Korong Muaro. Pada masa dahulu di wilayah tersebut dihuni oleh Inyiak Gadang Kanso selaku orang pemberani (Urang Bagak) dari nagari Ulakan yang mengawasi orang dari nagari lain masuk ke nagari Ulakan, dan pada masa itu ada orang dari nagari lain masuk ke nagari Ulakan lewat dilokasi tersebut dengan sigap inyiak gadang kanso menghadangnya/menggertaknya dengan menghentakan kakinya ke tanah sehingga tanah tersebut gangkah (Retak) sehingga kaki beliau terkubur sampai lutut karena hentakan kakinya yang begitu kuat. Melalui peristiwa inilah tanah gangkah dijadikan perbatasan oleh masyarakat nagari Ulakan dengan nagari Sunur Kurai Taji.
- Kapan ditetapkan
- Dimana ditetapkan
- f. Kondisi Batas Nagari saat ini
- Sosialisasi
- Penjagaan dan Perawatannya
- Apakah ada konflik dengan nagari tetangga
Profil Kecamatan Ulakan Tapakis
Kecamatan Ulakan Tapakis merupakan satu
dari 17 (tujuh belas) kecamatan yang terdapat di Kabupaten Padang
Pariaman dengan luas wilayah 38,85 Km2 dan jumlah penduduk
18.369 jiwa. Kecamatan Ulakan Tapakis terletak di pantai barat Pulau
Sumatera dengan panjang garis pantai 7,5 km dan ketinggian dari
permukaan laut 2,0 M dpl . Kecamatan Ulakan Tapakis mempunyai 1 (satu)
buah pulau kecil, yaitu Pulau Pieh seluas 3 ha.
- 1. Kondisi Geografis
- ð Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Nan Sabaris
- ð Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Batang Anai
- ð Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Lubuk Alung
- ð Sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.
Secara administrasi pemerintahan, Kecamatan Ulakan Tapakis terdiri dari 2 (dua) nagari dan 33 (tiga puluh tiga) korong. Berikut ini data dari masing-masing nagari.
TABEL 1
NAMA-NAMA NAGARI DAN KORONG
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO | NAMA NAGARI | JUMLAH/NAMA KORONG | LUAS (Ha) |
1 | ULAKAN | 19 KORONG |
21
|
|
|||
1 | TAPAKIS | 14 KORONG |
18
|
|
Jarak Nagari ke Ibukota Kecamatan, Kabupaten dan Propinsi tergambar pada table berikut ini.
TABEL 2
JARAK NAGARI-NAGARI DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
KE IBUKOTA KECAMATAN, KABUPATEN DAN PROPINSI
NO.
|
NAGARI
|
JARAK KE IBUKOTA
|
||
KECAMATAN
|
KABUPATEN
|
PROPINSI
|
||
1.
|
Ulakan |
1
|
7
|
58
|
2.
|
Tapakis |
7
|
13
|
10
|
- 2. Kependudukan
Berdasarkan laporan kependudukan, jumlah penduduk kecamatan Ulakan Tapakis adalah sebagai berikut :
TABEL 3
JUMLAH PENDUDUK DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS TAHUN 2008
NO.
|
NAGARI
|
JUMLAH KK
|
JUMLAH PENDUDUK (Jiwa)
|
||
L
|
P
|
JUMLAH
|
|||
1.
|
Ulakan |
3.169
|
6.673
|
6.878
|
13.559
|
2.
|
Tapakis |
1.238
|
2.292
|
2.501
|
4.810
|
4.407
|
8.965
|
9.379
|
18.344
|
•b. Mata Pencaharian Penduduk
- 3. Hidrologi
Kecamatan Ulakan Tapakis dilalui oleh 2
buah sungai yaitu Batang Ulakan dan Batang Tapakis. Secara ekonomis,
sungai-sungai ini merupakan pendukung bagi kegiatan irigasi dan budidaya
perikanan oleh masyarakat Ulakan dan Tapakis.
- 4. Daerah Rawan Bencana
Daerah rawan bencana di kecamatan Ulakan
Tapakis digolongkan menjadi 3 bagian yaitu bencana banjir, bencana gempa
bumi dan tsunami.
•a.Banjir
Penyebab dari bencana alam banjir di
kecamatan Ulakan Tapakis adalah curah hujan yang cukup tinggi, tipe dan
karakter daerah sebagai tempat bermuaranya sungai-sungai dan kurang
normalnya aliran sungai. Secara umum bencana banjir yang sering pada
saat curah hujan tinggi disebabkan oleh kondisi sungai yang kurang
normal sehingga menghambat aliran air.
Dari 2 (dua) sungai yanag ada di
kecamatan Ulakan Tapakis, 1 (satu) diantaranya yaitu Batang Tapakis
telah dilaksanakan normalisasi sungai pada tahun 2007 terutama pada
bagian muara. Dengan adanya pelaksanaan normalisasi ini, selama musim
hujan pada akhir tahun 2008 dan awal tahun 2008 tidak terjadi lagi
banjir disekitar Batang Tapakis.
•b. Gempa Bumi dan Tsunami
Dari identifikasi bencana yang dilakukan,
didapatkan bahwa bencana yang sering terjadi di Ulakan adalah banjir,
kebakaran, abrasi pantai daan gempa serta tsunami sebagaimana data di
bawah ini.
TABEL 4
DATA KERENTANAN TERHADAP BENCANA
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
|
JENIS BENCANA
|
JML KORONG TERANCAM
|
JML PENDUDUK TERANCAM
|
1
|
Banjir |
21
|
8.902
|
2
|
Gempa dan Tsunami |
33
|
18.369
|
3
|
Abrasi Pantai |
7
|
453
|
Bencana banjir sering terjadi pada saat
musim hujan pada sekitar dua aliran sungai di Ulakan dan Tapakis.
Bencana ini menyebabkan terganggunya aktifitas masyarakat yang biasanya
berlangsung 1 sampai 2 hari.
Kecamatan Ulakan Tapakis juga sangat
rentan terhadap bahaya gempa dan tsunami. Hal ini disebabkan karena
wilayahnya yang berada di pesisir pantai. Dalam hal ini, pemerintah
Kabupaten Padang Pariaman melalui program peningkatan kapasitas
masyarakat dalam menghadapi bencana, telah dilaksanakan sosialisasi
mengenai kesiagaan terhadap bencana (disaster preparedness). Upaya
membangun kesiagaan ini melibatkan seluruh komponen masyarakat dan
pelajar yang dilaksanakan melalui sosialisasi dan simulasi.
- 5. Penggunaan Lahan
Kecamatan Ulakan Tapakis seluas 3.860 Ha,
yang terdiri dari 2 (dua) nagari meliputi daerah yang telah
dimanfaatkan/dibangun yang digunakan untuk berbagai kebutuhan masyarakat
seperti perumahan dan permukiman serta pertanian, perkebunan dan
sebagainya. Pengunaan lahan terbesar adalah untuk sawah yaitu 36% dari
luas kecamatan Ulakan Tapakis, dan yang terkecil untuk jalan sebesar 7%
dari luas kecamatan Ulakan Tapakis.
Selanjutnya dapat dilihat dari table berikut ini :
TABEL 5
PERSENTASE LUAS LAHAN MENURUT PENGGUNAANNYA
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO.
|
JENIS PENGGUNAAN
|
LUAS (Ha)
|
Persentase (%)
|
1.
|
Sawah |
1.810
|
46,891
|
2.
|
Tegal/Ladang/Huma |
1.567
|
40,596
|
3.
|
Pekarangan/Perumahan |
264
|
6,839
|
4.
|
Padang Rumput |
10
|
0,259
|
5.
|
Kolam |
15
|
0,389
|
6.
|
Sementara tak diusahakan |
49
|
1,269
|
7.
|
Kayu-kayuan |
20
|
0,518
|
8.
|
Pantai |
20
|
0,518
|
9.
|
Perairan Umum |
7
|
0,181
|
10.
|
Lain-lain |
98
|
2,539
|
Jumlah |
3.860
|
100
|
- 6. Pemerintahan
Visi : “Profesional dalam melayanani, membina dan memfasilitasi untuk kesejahteraan masyarakat”.
Misi :- 1. Meningkatkan kualitas SDM aparatur kecamatan serta aparat dan lembaga nagari untuk mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertaqwa, beradat dan berbudaya.
- 2. Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah kecamatan dan kelembagaan nagari yang partisipatif dan bertanggung jawab.
- 3. Mewujudkan dan menegakkan aturan-aturan hukum yang mendukung kelembagaan nagari serta mendorong berkembangnya aturan-aturan nagari.
- 4. Memfasilitasi dalam menumbuhkembangkan pertanian, kelautan dan perikanan, kepariwisataan, ekonomi kerakyatan dan memberdayakan lembaga ekonomi masyarakat berbasis nagari.
- 5. Membangun akses permodalan melalui kemitraan rantau dan nagari untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- 6. Menfasilitasi pembangunan sarana prasarana social dan ekonomi untuk membuka peluang dalam upaya paningkatan perekonomian masyarakat.
Dalam pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, pemerintah
kecamatan Ulakan Tapakis melaksanakan kewenangan yang mencakup
koordinasi, perizinan, rekomendasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi
dan sebagainya. Koordinasi, pembinaan dan pengawasan dilaksanakan dengan
mengadakan pertemuan dengan unsur-unsur terkait seperti Muspika dan
Kepala Cabang Dinas/Instansi se Kecamatan Ulakan Tapakis. Begitu juga
dengan tugas-tugas fasilitasi dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan.
Dalam upaya fasilitasi, terutama demi
kesinambungan pelaksanaan pemerintahan nagari, di kecamatan Ulakan
Tapakis juga telah dilaksanakan pemilihan wali nagari yaitu di Nagari
Ulakan dan Nagari Tapakis. Dalam proses pemilihan wali nagari ini, di
nagari Tapakis diikuti oleh 3 calon wali nagari dan di Nagari Ulakan
diikuti oleh 5 calon wali nagari. Berkat kerjasama seluruh instansi
terkait, pelaksanaan proses pemilihan wali nagari ini dapat berjalan
lancar dan aman.
Dalam proses pemilihan wali nagari Ulakan
dan Tapakis, jumlah pemilih yang berpartisipasi dalam memberikan suara
untuk memilih wali nagari meningkat dari periode pemilihan sebelumnya,
baik di nagari Ulakan maupun Tapakis. Peningkatan partisipasi masyarakat
dalam menentukan pemimpin di nagari ini menunjukkan meningkatnya
kepedulian masyarakat untuk menentukan yang terbaik. Hal ini juga
menunjukkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Persentase peningkatan partisipasi
pemilih dalam memilih walinagari di kecamatan Ulakan Tapakis dapat
dilihat pada table di bawah ini.
TABEL 6
PERSENTASE PEMILIH YANG MENGGUNAKAN HAK PILIH
PADA PEMILIHAN WALI NAGARI
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
|
NAGARI
|
TAHUN 2003
|
TAHUN 2008
|
1 | Ulakan | 35 % | 83% |
2 | Tapakis | 65 % | 69% |
Sumber : Bamus Nagari Ulakan dan Tapakis, 2008.
Berikut daftar nama-nama wali nagari terpilih di kecamatan Ulakan Tapakis.
TABEL 7
DAFTAR NAMA-NAMA WALI NAGARI TERPILIH
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS PERIODE 2008-2014
NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
KET
|
1 | Sudirman | Tapakis | |
2 | Sukiman | Ulakan |
Dari sector pelayanan, sesuai dengan visi
pemerintah kecamatan Ulakan Tapakis untuk melayani secara lebih baik,
maka perlu penyediaan sarana prasarana kantor yang memadai.
Untuk meningkatkan pelayanan dibidang
kependudukan, di kecamatan Ulakan Tapakis telah melaksanakan SIMDUK
maupun SIMDA secara offline. Selain itu juga telah dipersiapkan jaringan
internet untuk kesiapan SIMDUK dan SIMDA online.
Selain itu, untuk mendukung upaya
efisiensi dalam kegiatan administrasi perkantoran, di kecamatan Ulakan
Tapakis juga menerapkan system jaringan computer tersambung satu sama
lainnya (Local Area Network). Hal ini akan memudahkan dalam pekerjaan
dan efisien dalam biaya.
- 7. Bidang Pendidikan
Dibidang pendidikan, telah dilakukan
upaya-upaya pembinaan dan fasilitasi berbagai program mulai dari program
sekolah sampai program pendukung seperti UKS, PLS dan sebagainya.
Pembinaan dilakukan melalui rapat-rapat koordinasi dan dalam setiap
upacara ke sekolah-sekolah.
Pembinaan PAUD dilaksanakan bersama
dengan TP PKK kecamatan Ulakan Tapakis dan saat ini PAUD kecamatan
Ulakan Tapakis merupakan PAUD percontohan binaan yang ditetapkan oleh TP
PKK Kabupaten Padang Pariaman. Jumlah PAUD dan TK di kecamatan Ulakan
Tapakis sebanyak 3 unit dan Sekolah Dasar sebanyak 19 unit.
Di kecamatan Ulakan Tapakis terdapat 4
Sekolah Menengah Tingkat Pertama. Jumlah ini mengalami peningkatan
karena jumlah murid tidak sebanding dengan fasilitas yang tersedia pada
tahun 2006. Oleh sebab itu, pada tahun 2007, ditambah dengan SMPN 2 Satu
Atap dan SMPN 3 Ulakan Tapakis. Tingkat kelulusan siswa pada tahun
ajaran 2008 juga meningkat menjadi 98,38 % dibandingkan tahun sebelumnya
sebesar 98 %.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
PKBM Alhamdulillan Kecamatan Ulakan
Tapakis merupakan PKBM berprestasi Juara I Tingkat Propinsi Sumatera
Barat pada Tahun 2007. PKBM ini telah membina masyarakat dalam berbagai
bidang, termasuk program Keaksaraan Fungsional di kecamatan Ulakan
Tapakis yang kuantitas siswanya meningkat pada tahun 2008 sebagaimana
table di bawah ini.
TABEL 9
DATA JUMLAH KELAS KEAKSARAAN FUNGSIONAL
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
|
JENIS KELAS
|
TAHUN 2007
|
TAHUN 2008
|
1
|
Keaksaraan Fungsional |
8
|
15
|
JUMLAH |
8
|
15
|
- 8. Bidang Kesehatan
Guna mendukung upaya peningkatan derajat
kesehatan masyarakat, diperlukan sarana-prasarana dan tenaga kesehatan
yang memadai. Saat ini beberapa sumber daya yang tersedia adalah sebagai
berikut :
- - Puskesmas : 1 buah
- - PUSTU : 2 buah
- - Posyandu : 35 buah
- - Poskesri : 1 buah (sedang pembinaan)
- - Tenaga Dokter : 1 orang
- - Tenaga Bidan : 11 orang
- - Kader : 110 orang
Realisasi kunjungan keluarga miskin ke Puskesmas untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan adalah sebagai berikut :
TABEL 10
DATA KUNJUNGAN KELUARGA MISKIN KE PUSKESMAS
NO
|
TAHUN
|
JUMLAH
|
1
|
2007 |
1272
|
2
|
S/D SEKARANG |
465
|
Program-program bidang kesehatan yang
secara teknis dilaksanakan oleh Pimpinan Puskesmas Kecamatan Ulakan
Tapakis beserta jajaran kesehatan telah dapat meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat di kecamatan Ulakan Tapakis. Hal ini dapat dilihat
dari data berikut ini.
TABEL 11
DATA KEMATIAN : AKI, AKABA DAN AKB
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
|
KEJADIAN
|
TAHUN
|
KET.
|
|
2007
|
2008
|
|||
1
|
Angka Kematian Neonatus |
6
|
2
|
|
2
|
Angka Kematian Bayi |
0
|
||
3
|
Angka Kematian Balita |
1
|
0
|
|
4
|
Angka Kematian Ibu |
1
|
0
|
|
5
|
Bayi Lahir Mati |
2
|
1
|
|
JUMLAH |
10
|
3
|
Selain hal di atas, di kecamatan Ulakan
Tapakis juga dilakukan penanganan gizi buruk yang perkembangannya
meningkatn dari tahun sebelumnya sebagaimana table dibawah ini.
TABEL 12
DATA PERKEMBANGAN PENANGANAN GIZI BURUK
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
|
KRITERIA
|
JUMLAH – TAHUN
|
KET.
|
|
2007
|
2008
|
|||
1
|
Kwashiorkor |
-
|
-
|
|
2
|
Marasmus |
-
|
-
|
|
3
|
Gizi Baik |
1204
|
1234
|
|
4
|
Gizi Buruk |
26
|
19
|
|
5
|
Gizi lebih |
8
|
3
|
Upaya penanganan gizi buruk ini dilakukan dengan :
- - Penyuluhan mengenai pengaturan pola makan
- - Pemberian Makanan Tambahan
- - Penyuluhan untuk menjaga kebersihan diri anak
- - Pemberian Obat Cacing
- - ASI
- 9. Bidang Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan
Dibidang pertanian, peningkatan
pendapatan dan perekonomian masyarakat diupayakan dengan melakukan
ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian.
Potensi dibidang pertanian terutama
penghasil kebutuhan pokok, sangat memberikan harapan yang menjanjikan
untuk peningkatan perekonomian petani di kecamatan Ulakan Tapakis.
Hal ini dapat dilihat dari peningkatan
produksi dari tahun sebelumnya, dimana sampai saat ini terdapat
peningkatan sebagaimana data dibawah ini.
TABEL 13
DATA KETERSEDIAAN BERAS (PANGAN)
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO.
|
ITEM
|
TAHUN
|
KET.
|
|||
2006
|
2007
|
|||||
1
|
Luas sawah |
1.810
|
Ha | |||
2
|
Luas tanam |
3.606
|
Ha | |||
3
|
Luas panen |
3.604
|
||||
4
|
Produktivitas rata-rata |
66,50
|
Kw/ha | |||
5
|
Produksi (GKP) |
23.967,04
|
Ton | |||
6
|
Tersedia Padi (GKG) |
21.330,67
|
Ton | |||
7
|
GKG yang diolah jadi beras |
21.148,49
|
Ton | |||
8
|
Penggunaan beras non pangan |
182,18
|
Ton | |||
9
|
Tersedia beras konsumsi |
20.966,31
|
Ton | |||
10
|
Konsumsi beras penduduk |
140
|
Kg/cap/tahun | |||
11
|
Kebutuhan beras penduduk |
2.568,16
|
Ton | |||
12
|
Surplus |
18.398,15
|
Ton | |||
Dari luas sawah di atas, 497 Ha
diantaranya dialiri irigasi sedangkan sisanya 1.313 Ha merupakan sawah
tadah hujan. Tetapi meskipun demikian, peningkatan produksi tanaman padi
ini dapat dicapai dengan pengaturan tanam dan pemanfaatan teknologi
padi tanam sebatang.
TABEL 14
DATA PRODUKSI PALAWIJA DAN SAYURAN
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
|
JENIS
|
LUAS (Ha)
|
PRODUKSI TAHUN (TON)
|
|
2006
|
2007
|
|||
1
|
Jagung |
31
|
128,6
|
148,8
|
2
|
Kacang Tanah |
1
|
3,1
|
3,6
|
3
|
Terung |
2
|
21
|
22,6
|
4
|
Ketimun |
15
|
147
|
159
|
5
|
Cabe |
18
|
80,7
|
89,82
|
6
|
Kangkung |
2
|
15,3
|
21,8
|
7
|
Kacang Panjang |
16
|
5
|
6
|
8
|
Semangka |
28
|
501,2
|
551,32
|
TABEL 15
DATA PRODUKSI BUAH-BUAHAN
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
|
JENIS
|
LUAS (Ha)
|
PRODUKSI TAHUN (TON)
|
|
2006
|
2007
|
|||
1
|
Jeruk |
13
|
252
|
|
2
|
Durian |
1,79
|
21,5
|
|
3
|
Jambu biji |
1,99
|
11,7
|
|
4
|
Pepaya |
7,6
|
249
|
|
5
|
Pisang |
287,28
|
919,28
|
|
6
|
Nangka |
4,82
|
30,12
|
|
7
|
Melinjo |
156
|
1.692,41
|
|
8
|
Nanas |
0,02
|
0,06
|
|
9
|
Sawo |
1,9
|
13,5
|
|
JUMLAH |
474,4
|
3.189,57
|
Untuk mengembangkan tanaman kakao di
Kecamatan Ulakan Tapakis telah dilakukan ekstensifikasi. Hal ini
dilakukan mengingat kakao adalah produk yang sangat menjanjikan untuk
peningkatan perekonomian masyarakat, sejalan dengan program pemerintah
kabupaten Padang Pariaman. Data pengembangan kakao di Kecamatan Ulakan
Tapakis adalah sebagai berikut :
TABEL 16
PEMBUDIDAYAAN TANAMAN KAKAO
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
|
KRITERIA
|
KETERANGAN
|
1
|
Tanaman belum menghasilkan (TBM) |
72,97 Ha
|
2
|
Tanaman menghasilkan TM |
0,35 Ha
|
3
|
Produksi |
0,154 Ton
|
Selain hal di atas, di Kecamatan Ulakan
Tapakis juga telah mulai diterapkan teknologi Padi Tanam Sebatang (PTS)
dengan data sebagai berikut :
TABEL 17
DATA PERKEMBANGAN PENERAPAN TEKNOLOGI
PADI TANAM SEBATANG (PTS) DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
|
ITEM
|
TAHUN
|
|
2006
|
2007
|
||
1
|
Luas (Ha) |
5,25
|
|
2
|
Produktivitas (Kw) |
68,8
|
|
3
|
Produksi (Ton) |
36,12
|
Pada penerapan program Padi Tanam
Sebatang, kelompok tani dari Kecamatan Ulakan Tapakis (Munggu Lua)
mewakili Kabupaten Padang Pariaman untuk lomba pada tingkat Propinsi
Sumatera Barat.
Berbagai peningkatan produktivitas di
atas tidak terlepas dari upaya untuk mengembangkan kelembagaan kelompok
tani dan gabungan kelompok tani yang dari tahun ke tahun diupayakan
pembinaannya, baik secara kualitas maupun kuantitas.
TABEL 18
DATA KELOMPOK TANI DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
|
TINGKATAN
|
JUMLAH (buah)
|
|
TH 2007
|
TH 2008
|
||
1
|
Pemula |
23
|
27
|
2
|
Lanjut |
14
|
15
|
3
|
Madya |
1
|
1
|
4
|
Utama |
1
|
1
|
5
|
Belum dikukuhkan |
24
|
19
|
6
|
Jumlah Gapoktan |
-
|
5
|
JUMLAH |
63
|
68
|
- 10. Bidang Peternakan
Dikecamatan Ulakan Tapakis, selain
berprofesi sebagai nelayan dan petani, penduduk mempunyai mata
pencaharian sampingan dengan mengembangkan usaha dibidang peternakan.
Populasi ternak di kecamatan Ulakan Tapakis dapat dilihat pada table di
bawah ini.
TABEL 19
DATA POPULASI TERNAK
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
|
JENIS TERNAK
|
JUMLAH (ekor)
|
|
TH 2006
|
TH 2007
|
||
1
|
Sapi |
2.838
|
2.847
|
2
|
Kerbau |
1.325
|
1.351
|
3
|
Kambing |
1.492
|
1.498
|
4
|
Ayam Ras |
70.000
|
70.000
|
5
|
Ayam Kampung |
37.193
|
38.992
|
6
|
Ayam Pedaging |
210.000
|
245.000
|
7
|
Itik |
4.407
|
4.429
|
Upaya pengembangan peternakan di
kecamatan Ulakan Tapakis didukung oleh kelembagaan organsasi kelompok
petani ternak yang terdiri dari :
- a. Kelompok Maju Bersama
- b. Kelompok Tri Buana
- c. Kelompok Simpang Empat R. Karambia
- d. Kelompok Sumber Jaya
- e. Kelompok Rancak Sakato
- f. Kelompok Padang Toboh
- 11. Bidang Kelautan dan Perikanan
Sektor perikanan merupakan salah satu
sumber kegiatan ekonomi atau sumber pemenuhan kebutuhan hidup penduduk
Kecamatan Ulakan Tapakis. Karena letak geografisnya di wilayah pantai,
maka mata pencaharian penduduk juga berasal dari profesinya sebagai
nelayan. Pada saat ini terdapat jumlah nelayan di kecamatan Ulakan
Tapakis sebagaimana data dibawah ini.
TABEL 20
DATA JUMLAH NELAYAN
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS TAHUN 2007
NO
|
NAGARI
|
JUMLAH NELAYAN (Jiwa)
|
KET
|
1
|
Ulakan |
586
|
|
2
|
Tapakis |
134
|
|
JUMLAH |
720
|
Sedangkan jumlah alat tangkap nelayan menurut jenisnya dapat dilihat pada data berikut ini.
TABEL 21
DATA JUMLAH ALAT TANGKAT MENURUT JENISNYA
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
|
JENIS
|
TAHUN 2006 (Unit)
|
TAHUN 2007 (Unit)
|
KET
|
1
|
Payang |
9
|
11
|
|
2
|
Rawai |
41
|
78
|
|
3
|
Gillnet |
63
|
88
|
|
4
|
Pukat Lori |
22
|
27
|
|
5
|
Pancing Tonda |
35
|
56
|
|
6
|
Pukat Tepi |
12
|
15
|
|
JUMLAH |
182
|
275
|
Sedangkan jumlah armada yang digunakan nelayan dapat dilihat pada table berikut ini.
TABEL 22
DATA JUMLAH ARMADA YANG DIGUNAKAN NELAYAN
DIKECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
|
JENIS
|
TAHUN 2006 (Unit)
|
TAHUN 2007 (Unit)
|
KET
|
1
|
Kapal |
3
|
3
|
|
2
|
Motor temple |
52
|
97
|
|
3
|
Perahu layar |
98
|
35
|
|
JUMLAH |
153
|
135
|
Dari data di atas dapat dilihat bahwa
terjadi peningkatan kualitas armada yang digunakan oleh nelayan dalam
menjalankan aktivitas sehari-hari dalam rangka meningkatkan pendapatan.
Dalam produksi perikanan laut di
kecamatan Ulakan Tapakis, terjadi peningkatan tari tahun sebelumnya. Hal
ini disebabkan karena fasilitas yang dimiliki oleh nelayan sudah
semakin lengkap diantaranya dengan keberadaan KUBE FM Nelayan sebanyak
30 KUBE dan bantuan alat tangkap dari pemerintah. Peningkatan produksi
tersebut dapat dilihat pada table di bawah ini.
TABEL 23
DATA PRODUKSI PERIKANAN LAUT
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
|
JENIS
|
TAHUN 2006 (Ton)
|
TAHUN 2007 (Ton)
|
KET
|
1
|
Ikan Pelagis |
21
|
37
|
|
2
|
Ikan Domersal |
11
|
18
|
|
JUMLAH |
32
|
32
|
||
Nilai Produksi (Rp) |
535.000.000
|
915.000.000
|
Selain perikanan laut, sector perikanan darat juga merupakan salah satu mata pencaharian penduduk kecamatan Ulakan Tapakis.
Produksi sector ini juga meningkat dari tahun sebelumnya sebagaimana table di bawah ini.
TABEL 24
DATA PRODUKSI PERIKANAN DARAT/AIR TAWAR
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
|
ITEM
|
TAHUN 2006
|
TAHUN 2007
|
KET
|
1
|
Luas kolam |
28,5 Ha
|
28,5 Ha
|
|
2
|
Luar perairan umum |
37 Ha
|
37 Ha
|
|
3
|
Produksi kolam |
29,6 Ton
|
35,6 Ton
|
|
4
|
Produksi perairan umum |
1,2 Ton
|
1,8 Ton
|
Dalam pengentasan kemiskinan, beberapa kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2006 adalah sebagai berikut :
- 1. Bantuan benih ikan gurami sebanyak 30.000 ekor untuk kelompok Sakinah dan Fajar Menyingsing.
- 2. Bantuan mesin Long Tail sebanyak 55 unit untuk nelayan miskin.
- 3. Pembuatan tambak sebagai mata pencaharian alternative bagi nelayan miskin.
- 4. Penebaran benih ikan Nila untuk perairan umum di Korong Gantiang Tangah Padang Nagari Ulakan.
Pada tahun 2007, juga telah dilaksanakan program pengentasan kemiskinan bagi nelayan diantaranya :
- 1. Bebas perahu layar bagi nelayan sebanyak 45 unit.
- 2. Uji adaptasi pakan ikan NT 45 di kelompok Sakinah Ulakan dan kelompok Tirta Bahari Tapakis dari Kementerian Ristek.
- 12. Bidang Pariwisata
- a. Potensi Alam ( pariwisata )
- £ Wisata panorama pantai
- £ Wisata sejarah
- a. Wisata panorama pantai yang dikembangkan di kawasan pantai Tiran Ulakan dan Tiram Tapakis. Kedua lokasi ini sama-sama berkembang dengan pesat. Semenjak dikembangkan di Tiram Ulakan pada Tahun 2005, kembali dirintis pengembangan objek wisata pantai di Tiram Tapakis mulai tahun 2006.
Pengembangan kedua objek wisata ini telah
meningkatkan jumlah fasilitas sarana ekonomi masyarakat diikuti dengan
peningkatan pendapatan perkapita masyarakat disekitarnya. Jumlah sarana
yang meningkat adalah sebagai berikut :
TABEL 25
DATA JUMLAH SARANA PRASARANA WISATA PANTAI
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
|
JENIS SARANA
|
JUMLAH (buah)
|
|
TH 2006
|
TH 2007 s/d SKRG
|
||
1
|
Mushalla |
1
|
2
|
2
|
Rumah makan |
12
|
27
|
3
|
Sarana MCK |
1
|
2
|
4
|
Sarana Air Bersih |
1
|
2
|
5
|
Jalan |
1
|
2
|
JUMLAH |
15
|
34
|
- b. Wisata sejarah yaitu Makam Syeh Burhanudin
Dalam rangka mendukung program pariwisata
sejarah ini, pemerintah Kecamatan Ulakan Tapakis memfasilitasi
upaya-upaya terselenggaranya program pemerintah khususnya untuk
pengembangan kawasan Makam Syeh Burhanuddin sebagai salah satu kawasan
strategis di Kabupaten Padang Pariaman. Proses fasilitasi yang dilakukan
diantaranya penyediaan lahan pembangunan surau-surau yang sebelumnya
belum dapat diselesaikan selama lebih kurang 4 (empat) tahun, saat ini
telah dapat dilaksanakan pembangunannya.
- 13. Bidang Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
Dalam upaya peningkatan perekonomian
masyarakat melalui peningkatan pendapatan, di Kecamatan Ulakan Tapakis
dilakukan upaya-upaya pengembangan koperasi, pengembangan usaha-usaha
industri kecil dan perdagangan.
Pada tahun 2007, kita telah mendirikan
sebuah koperasi wanita dengan nama Koperasi Wanita Sapayuang yang
merupakan 1 dari 8 koperasi wanita di Kabupaten Padang Pariaman yang
berbadan hukum, No. 04/BH/III-3/KPP-DKM/VII/2007. Dari 92 orang jumlah
anggotanya, 25 orang diantaranya adalah KK Miskin yang menjadi binaan
koperasi wanita Sapayuang.
- 14. Bidang Keamanan dan Ketertiban
Upaya menciptakan keamanan dan ketertiban
dalam masyarakat dilakukan dengan berbagai pendekatan. Meskipun
demikian, masih terjadi gangguan keamanan dan ketertiban, tetapi dengan
tren semakin baik dari tahun-tahun sebelumnya. Berikut ini data kejadian
gangguang keamanandan ketertiban di kecamatan Ulakan Tapakis.
TABEL 26
DATA KEJADIAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
|
JENIS KEJADIAN
|
JUMLAH/TAHUN
|
||
2006
|
2007
|
2008
|
||
1
|
Pembunuhan |
-
|
-
|
-
|
2
|
Perjudian |
-
|
-
|
-
|
3
|
Perzinaan |
2
|
4
|
-
|
4
|
Pemerasan |
3
|
4
|
-
|
5
|
Aniaya Berat |
12
|
4
|
5
|
6
|
Pemalsuan |
-
|
3
|
-
|
7
|
Pencurian Berat |
4
|
6
|
4
|
8
|
Kenakalan Remaja |
-
|
-
|
-
|
9
|
Curas |
-
|
-
|
-
|
10
|
Curanmor |
-
|
1
|
-
|
11
|
Narkotika |
-
|
-
|
-
|
12
|
Kecelakaan |
-
|
-
|
-
|
13
|
Bunuh Diri |
-
|
-
|
-
|
14
|
Penculikan |
-
|
-
|
-
|
15
|
Penipuan |
1
|
3
|
1
|
16
|
Pengrusakan |
1
|
-
|
-
|
17
|
Kebakaran |
1
|
-
|
2
|
18
|
Banjir |
1
|
-
|
-
|
19
|
Tenggelam |
-
|
-
|
1
|
19
|
Lain-lain |
-
|
-
|
-
|
JUMLAH |
25
|
25
|
13
|
Sumber : Setcam Ulakan Tapakis, 2008.
Upaya meningkatkan keamanan dan
ketertiban dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak
terkait diantaranya dengan Polsek dan Koramil, tokoh agama dan adat
serta satuan keamanan pada tingkat nagari dan Korong. Upaya ini
ditindaklanjuti dengan hal-hal sebagai berikut :
- a. Memberikan pengarahan-pengarahan kepada masyarakat untuk menciptakan suasana aman dan tertib.
- b. Bersama-sama dengan tokoh masyarakat, ninik mamak dan alim ulama untuk membuat aturan aturan dalaam mendukung ketertiban di nagari. Misalnya aturan untuk tidak melaksanakan hiburan berupa orgen tunggal pada saat-saat tertentu yang ditetapkan.
- c. Menjalin kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat dan alim ulama untuk sama-sama menciptakan suasana aman dan tertib.
- d. Memanfaatkan fasilitas organisasi yang ada seperti Perpolisian Masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pada tingkat nagari, agar setiap permasalahan tidak meluas.
- e. Mendirikan pos-pos keamanan di nagari.
Pos-pos keamanan dimanfaatkan oleh
masyarakat untuk melakukan tugas-tugas pengamanan di wilayah
masing-masing. Pada Tahun 2008, ada peningkatan jumlah pos keamanan yang
menunjukkan adanya peran serta masyarakat dibidang keamanan dan
ketertiban sebagaimana data berikut.
TABEL 27
DATA JUMLAH KELEMBAGAAN KEAMANAN
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
|
JENIS SARANA
|
JUMLAH (unit)
|
|
TH 2006
|
TH 2007 s/d SKRG
|
||
1
|
Pos Keamanan Lingkungan |
19
|
33
|
2
|
Perpolisian Masyarakat |
-
|
2
|
JUMLAH |
19
|
35
|
Selain kelembagaan di atas, kondusifnya
situasi keamanan dan ketertiban di Kecamatan Ulakan Tapakis juga
didukung oleh hal-hal sebagai berikut :
- 1. Adanya parik paga nagari yang berfungsi menjaga keamanan nagari.
- 2. Kerjasama yang baik antara tungku tigo sajarangan dalam nagari dalam mengantisipasi setiap timbulnya gejala konflik.
- 15. Bidang Keluarga Berencana
Dari jumlah pasangan usia subur (PUS) di
Kecamatan Ulakan Tapakis yang menjadi sasaran program Keluarga
Berencana, sebagian besar yang menjadi sasaran telah dapat dicapai
dengan peningkatan dari tahun ke tahun sebagaimana data dibawah ini.
TABEL 28
DATA PENCAPAIAN SASARAN PROGRAM KB
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
|
JENIS
|
PENCAPAIAN
|
JUMLAH PUS
|
|
TH 2007
|
S/D TH 2008
|
|||
1 | IUD |
175
|
||
2 | SUNTIK |
715
|
||
3 | PIL |
465
|
||
4 | KONDOM |
101
|
||
5 | MOW |
61
|
||
6 | IMPLAN |
302
|
||
JUMLAH |
1.819
|
2.288
|
- 16. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (Data Umum terlampir)
Terwujudnya keluarga yang
beriman dan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan
berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju/mandiri, kesetaraan dan keadilan
gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
MISI- a. Meningkatkan mental spiritual, prilaku hidup dengan menghayati dan mengamalkan Pancasila serta meningkatkan pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai dengan hak azazi manusia ( HAM ), demokrasi, meningkatkan kesetiakawanan sosial dan kegotong royongan serta pembentukan watak bangsa yang selaras serasi dan seimbang.
- b. Meningkatkan pendidikan dan keterampilan yang diperlukan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan pendapatan keluarga.
- c. Meningkatkan kwalitas dan kwantitas pangan keluarga serta upaya peningkatan pemanfaatan pekarangan melalui Halaman Asri Teratur Indah dan Nyaman ( HATINYA ) PKK, sandang dan perumahan serta tata laksana rumah tangga.
- d. Meningkatkan derajat kesehatan, kelestarian lingkungan hidup serta menbiasakan hidup berencana dalam semua aspek kehidupan dan perencanaan ekonomi kelurga dengan membiasakan menabung.
- e. Meningkatkan pengelolaan Gerakan PKK baik kegiatan pengorganisasian maupun pelasanaan program-programnya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat.
Beberapa kegiatan TP-PKK Kecamatan Ulakan Tapakis adalah sebagai berikut :
SEKRETARIAT- Mencatat surat masuk dan surat keluar
- Membuat undangan pertemuan
- Menghadiri pertemuan dan rapat ke Kabupaten selaku mewakili Ketua TP PKK
- Mengadakan pertemuan-pertemuan ke Nagari
- Membuat notulen rapat
- Konsultasi dengan TP PKK Kabupaten pada pertemuan
- Merencanakan kegiatan pertemuan ke TP PKK Nagari
- Membuat laporan tahunan
- Pembinaan anak dan remaja
- Pembinaan kelompok yasinan
- Pembinaan Majelis Taqlim
- Pembinaan administrasi UP2K
- Pembinaan program BKB
- Pembinaan pemanfaatan lahan pekarangan ( HATINYA ) PKK
- Pembinaan pemanfaatan lahan pekarangan ( TOGA )
- Pembinaan Posyandu Balita dan Lansia
- Pembinaan GSI
- 17. Pelaksanaan Program Pengentasan Kemiskinan
Dalam memfasilitasi program pengentasan
kemiskinan, pemerintah kecamatan bersama dinas instansi terkait
mengadakan koordinasi untuk memadukan terlaksananya program dengan baik.
Target keluarga miskin yang menjadi sasaran di kecamatan Ulakan Tapakis
dapat dilihat pada table berikut ini.
TABEL 29
DATA JUMLAH KK MISKIN DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
|
NAGARI
|
JUMLAH PUS
|
|
1
|
ULAKAN |
689
|
|
2
|
TAPAKIS |
450
|
|
JUMLAH |
1139
|
Dalam upaya pengentasan kemiskinan,
pemerintah Kecamatan bekerjasama dengan cabang dinas/instasni terkait
serta nagari untuk menyukseskan program-program pemerintah Kabupaten
Padang Pariaman di bidang kemiskinan. Diantaranya :
- 1. Melakukan koordinasi melalui pertemuan pertemuan dalam melaksanakan program pengentasan kemiskinan dari dinas instansi terkait
- 2. Memfasilitasi untuk bantuan dana bergulir dan bantuan lainnya dari pemerintah
- 3. Memfasilitasi kelancaran program PNPM Mandiri Perdesaan.
Program-program yang telah dilaksanakan meliputi :
- 1. Peningkatan Akses Masyarakat Miskin terhadap Pelayanan Dasar
- 2. Pemberdayaan Masyarakat dengan program pemberdayaan
- 3. Program Perlindungan Sosial
TABEL 30
DATA PROGRAM PENGENTASAN KEMISKINAN
YANG TELAH DILAKSANAKAN
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS
NO
|
JENIS PROGRAM
|
KK MISKIN SASARAN
|
|
1
|
Raskin |
1139
|
|
2
|
Askeskin |
1139
|
|
3
|
Kredit Mikro |
68
|
|
4
|
Rumah Tidak Layak Huni |
17
|
|
5
|
Listrik |
20
|
|
6
|
MCK |
12
|
|
7
|
Mesin Bordir |
22
|
|
8
|
Modal Usaha UKM |
25
|
|
9
|
Pengembangan Kakao |
Masyarakat
|
|
10
|
Bantuan alat tangkap |
45 unit
|
|
11
|
BLT |
1139
|
Selain program di atas, upaya fasilitasi
yang dilakukan untuk menunjang program pengentasan kemiskinan adalah
dengan membuat data “by name by address ” (sebagaimana terlampir)
bekerjasaman dengan P2KL serta memfasilitasi pembentukan lembaga-lembaga
sebagaimana dapat dilihat pada table di bawah ini.
TABEL 31
LEMBAGA/KELOMPOK YANG DIBENTUK
DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN
DI KECAMATAN ULAKAN TAPAKI
NO
|
JENIS PROGRAM
|
TAHUN DIBENTUK
|
|
1
|
Koperasi Wanita |
2007
|
|
2
|
KUBE FM |
1139
|
|
3
|
KUBE Waserda |
68
|
|
4
|
Kelompok Tani/Gapoktan |
17
|
|
5
|
Desa Siaga |
20
|
|
6
|
Kelompok Perikanan |
12
|
Dengan upaya-upaya memfasilitasi pembentukan kelompok tersebut, akan membuka peluang bagi keluarga miskin untuk memanfaatkan segala akses yang ada dalam meningkatkan pendapatan keluarga. Oleh sebab itu, perlu fasilitasi dari aparatur pemerintahan baik tingkat nagari maupun kecamatan.
Dalam upaya mengentaskan kemiskinan, potensi yang dimiliki dan dapat dikembangkan adalah :
- 1. Pengembangan daerah pariwisata yang membukaa lapangan kerja bagi penduduk sekitarnya.
- 2. Lahan pertanian dengan menerapkan teknologi pertanian dan membantu akses permodalan dibidang pertanian.
- 3. Perikanan laut dan darat (telah dibentuk Kube-kube dan Kelompok Tani)
- 4. Perkebunan di wilayah Tapakis.
- 5. Kerajinan tangan (handycraft) yang tersebar di Ulakan dan Tapakis
- 6. Industri Bordir dengan produksi Mukena dan lainnya
Langganan:
Postingan (Atom)