Jumat, 21 Oktober 2016

Lima Rajo yang Menguasai Ulayat Nagari Tapakis

    Lima Rajo yang Menguasai Ulayat Nagari Tapakis


TAPAKIS — Melihat adat istiadat di Nagari Tapakis, Kecamatan Ulakan Tapakis, Padang Pariaman tidak bisa dilepaskan dari pengaruh rajo yang 10 yang berkuasa di Ulakan, Ketaping dan Tapakis. Rajo yang 10 itu dinilai orang yang menguasai ulayat tiga nagari tersebut. Mereka berbagi wilayah kekuasaan. Yang paling besar diantara tiga nagari itu, adalah Nagari Tapakis, karena dipegang oleh lima orang rajo. Masing-masing; Rangkayo Majo Basa, Rangkayo Tan Basa, Rangkayo Malekewi, Rangkayo Malako dan Rangkayo Katuah.
Nagari Tapakis merupakan satu diantara sekian nagari yang berdiri sejak zaman saisuak. Tagak samo tinggi, duduak samo randah dengan nagari besar lainnya di Padang Pariaman. Diyakini, orang yang pertama kali datang dan merambahi nagari itu bersuku Panyalai. Karena, kelima Rangkayo demikian bersuku Panyalai. Sementara, sejak nagari itu ada hingga kini dan sampai kapan pun, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) tetap dipegang oleh Rangkayo Katuah. Sama halnya dengan Nagari Ketaping, dimana Rangkayo Rajo Sampono selalu memegang jabatan KAN di nagarinya.
Menurut Abuzar Yahya, Ketua Bamus Nagari Tapakis, saat ini masyarakat mempercayakan salah seorang dari niniak mamak yang berlima itu sebagai walinagari. Dialah Rangkayo Majo Basa yang kini dijabat oleh Rusli Muslim. Ini artinya tentu ada keinginan masyarakat untuk sebuah perubahan, menguatkan fungsi niniak mamak sebagai orang yang menguasai ulayat nagari dibidang adat istiadat, sako jo pusako. Sebelumnya, Tapakis dipimpin oleh Alm. Sudirman. Di tengah jalan yang bersangkut an meninggal, lalu digantikan oleh Pjs. Maryuni yang kala itu menjabat Sekretaris Nagari.
“Ada enam suku masyarakat yang mendiami nagari ini. Mulai dari Suku Koto, Jambak, Panyalai, Guci, Sikumbang dan Suku Tanjung. Masyarakat tersebut terserak pada 14 korong; Korong Rawang, Kubu, Kampuang Pauah, Lubuak Aro, Kalamuntuang, Surau Duku, Surau Kandang, Batang Kambaru, Parit, Kasai, Kabun, Batang Gadang, Tiram dan Korong Rimbo Karambie. Dalam perkembangan pemerintahan, korong yang sebanyak itu pernah tergabung kedalam lima pemerintahan desa. Tersebutlah Desa Tapakis Selatan, Tapakis Utara, Tapakis Tengah, Tapakis Timur dan Tapakis Barat,” kata mantan anggota DPRD Padang Pariaman ini.
Pemekaran nagari yang masih terkendala
Sebagai pimpinan Bamus, Abuzar Yahya merasakan sulitnya melakukan pemekaran di nagari itu. Keinginan sebagian besar masyarakatnya untuk bisa berdiri sendiri, agaknya masih terhalang oleh pemerintahan nagari yang kini sedang memimpin. Padahal, Bamus telah memutuskan dalam rapat plenonya beberapa waktu lalu, tentang adanya keinginan masyarakat Korong Rawang yang hendak menjadi pemerintahan nagari. Keputusan Bamus hanya ting gal persetujuan dari walinagari.
“Korong rawang dalam sejarahnya pernah berdiri sendiri, sebagai Desa Rawang. Fasilitasnya pun telah banyak yang lengkap. Tinggal lagi persetujuan, dan suratnya pun telah siap diajukan ke Pemkab Padang Pariaman. Namun, itulah yang menjadi kendala. Walinagari masih menganggap, bahwa yang dimekarkan itu nagari. Padahal tidak. Adat nagari tetap satu dibawah kendali KAN Tapakis,” ujarnya.
Sebenarnya, sebut Abuzar Yahya, Nagari Tapakis yang sebelah utara berbatasan dengan Nagari Toboh Gadang, selatan dengan Samudra Hindia, timur dengan Nagari Ketaping dan sebelah barat dengan Nagari Ulakan itu layak dimekarkan menjadi lima pemerintahan nagari. Konsepnya telah ada. Yakni dipatok kepada lima pemerintahan desa dulunya. Apalagi nagari yang luasnya mencapai 42,90 kilometer persegi ini punya penduduk yang lebih untuk sebuah persyaratan lima pemerintahan nagari demikian, yang mencapai 10.175 jiwa lebih.
Menurut dia, Bamus selaku perwakilan masyarakat nagari telah berupaya semaksimal mungkin menjalankan kebijakan Pemkab Padang Pariaman yang menargetkan 40 pemerintahan nagari baru tahun ini. “Kita tentu ingin bagian dari yang sebanyak itu, sesuai kebutuhan dan kemajuan masyarakat Tapakis itu sendiri. Pemekaran yang diharapkan itu, adalah mempercepat dan mempermudah urusan masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat nagari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar